Poin-Poin Penting Perubahan RUU TNI 2024
beritagosip.com – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 selangkah lagi akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3).
RUU TNI ini telah mendapat persetujuan di tingkat satu dengan seluruh fraksi partai politik mendukung pengesahannya. Meskipun begitu, sejumlah kritik tetap muncul, terutama terkait perluasan peran prajurit aktif dalam instansi sipil. Publik khawatir bahwa perubahan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Berikut adalah poin-poin perubahan yang telah disepakati dalam revisi RUU TNI 2024.
1. Kewenangan Baru dalam Operasi Militer (Pasal 7)
DPR dan pemerintah telah menyepakati perluasan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan baru ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 2.
Sebelumnya, UU TNI hanya mengatur 17 tugas pokok dalam OMSP. Namun, dengan revisi terbaru, terdapat dua tambahan kewenangan:
- TNI dapat membantu menangani ancaman siber.
- TNI bisa melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sempat ada usulan agar TNI juga terlibat dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan ini akhirnya tidak dimasukkan dalam RUU yang disepakati.
2. Penempatan Prajurit Aktif di Instansi Sipil (Pasal 47)
Pemerintah dan DPR menyetujui penambahan jumlah instansi sipil yang dapat ditempati oleh prajurit aktif. Sebelumnya, hanya ada 10 instansi yang diizinkan, namun kini jumlahnya bertambah menjadi 14.
Empat instansi baru yang bisa ditempati prajurit aktif adalah:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
Sementara 10 instansi sebelumnya tetap dipertahankan, yaitu:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
- Kementerian Sekretariat Negara & Sekretariat Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
- Mahkamah Agung
Perubahan ini menjadi sorotan karena dianggap berpotensi memperkuat peran TNI dalam sektor sipil.
3. Perubahan Batas Usia Pensiun (Pasal 53)
RUU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan kepangkatan. Perubahan ini membagi batas usia pensiun dalam tiga klaster utama:
- Tamtama dan Bintara: 55 tahun
- Perwira dengan pangkat hingga Kolonel: 58 tahun
- Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
- Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
- Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
- Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (dapat diperpanjang maksimal 2 tahun dengan keputusan presiden)
Kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk menjaga stabilitas organisasi serta mempertahankan pengalaman para perwira tinggi di lingkungan TNI.

Info terbaru di Whatsapp Channel