Tom Lembong Sesalkan Hakim Kasusnya Terlibat Suap, Serahkan Persidangan kepada Tuhan

Tom Lembong

Beritagosip.com Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong akhirnya angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap Ali Muhtarom. Ali merupakan salah satu hakim dalam sidang perkara korupsi impor gula yang menjerat Tom.

Tom menyatakan penyesalan atas keterlibatan hakim tersebut dalam kasus suap vonis lepas. Ia juga menegaskan bahwa sejak awal sudah menyerahkan semua proses hukum kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa. Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun mengambil tindakan cepat dengan mengganti posisi Ali Muhtarom. Ali tak bisa melanjutkan sidang karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

“Karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang.

Hakim pengganti yang ditunjuk adalah Alfis Setiawan. Ia kini resmi menjadi bagian majelis hakim untuk perkara yang melibatkan Tom Lembong.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi terkait vonis lepas. Kasus itu menyangkut ekspor minyak kelapa sawit periode 2021–2022.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto, serta Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Tiga orang lainnya adalah hakim: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, terdapat bukti suap senilai Rp60 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto selaku kuasa hukum dari tiga korporasi besar: PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Dana tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, dan Wahyu bertugas sebagai Panitera Muda di pengadilan yang sama.

“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” ungkap Qohar.

Ia menambahkan, Arif menggunakan posisinya untuk mengatur agar vonis lepas dapat diberikan kepada tiga terdakwa dari korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas