DPR Soroti Pembatalan Mutasi Letjen Kunto, TNI Dianggap Terpengaruh Politik

TB Hasanuddin

Beritagosip.com Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, melontarkan kritik tajam atas batalnya mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Ia menyebut kebijakan tersebut mencerminkan adanya tekanan politik yang memengaruhi pengambilan keputusan strategis di tubuh TNI.

Letjen Kunto, yang merupakan anak dari mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, sebelumnya ditetapkan akan dimutasi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi staf khusus KSAD. Namun, mutasi tersebut dibatalkan secara mendadak.

“Pergantian Letjen Kunto Arief, lalu beberapa hari kemudian dibatalkan melalui surat keputusan baru, menunjukkan bahwa TNI terlalu mudah digoyah oleh urusan-urusan politik. Ini tidak boleh terjadi,” ujar TB Hasanuddin dalam rilis resminya, Jumat (2/5).

Hasanuddin mengaitkan polemik ini dengan munculnya spekulasi publik terkait peran pernyataan Try Sutrisno dan calon pengganti Letjen Kunto yang disebut-sebut mantan ajudan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, mutasi perwira tinggi harus tetap berdasar pada kepentingan organisasi, bukan tekanan dari pihak luar.

“Ini preseden buruk bagi profesionalisme TNI. Keputusan mutasi tidak boleh bersandar pada opini sipil atau permintaan pribadi,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan mendadak terhadap Surat Keputusan mutasi dapat merusak stabilitas internal dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap netralitas TNI. “TNI adalah alat negara, bukan alat politik,” tegasnya.

Hasanuddin juga menyayangkan sikap Panglima TNI yang dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menjaga marwah institusi. “Menurut hemat saya, kepemimpinan Panglima TNI saat ini tidak baik. Seharusnya sejak awal beliau menolak mutasi Letjen Kunto jika itu memang tidak berdasarkan kepentingan organisasi. Kepemimpinan seperti ini patut dievaluasi,” katanya.

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 yang ditetapkan pada 30 April 2025. SK tersebut membatalkan SK sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan di lingkungan TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa keputusan pembatalan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor penting. Ia menyebut bahwa rotasi jabatan tak bisa dilakukan karena adanya tugas yang masih belum selesai oleh pejabat yang bersangkutan.

“Dari alur rangkaian yang mengikuti mutasi Letjen Kunto ternyata belum seluruhnya dapat bergeser saat ini. Dengan pertimbangan adanya tugas tugas yang masih harus diselesaikan oleh pejabat saat ini dan perkembangan situasi,” kata Kristomei dalam konferensi pers virtual.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi. “Semua mutasi didasarkan pada kebutuhan organisasi, tour of duty/tour of area, dan sudah melalui sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti),” ujarnya.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas