BPOM Temukan 9 Obat Herbal Mengandung BKO Berbahaya

Ilustrasi Obat

Beritagosip.com Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran obat herbal dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO berbahaya, hasil pengawasan sepanjang Mei 2025. Dari 683 produk yang diuji, 9 di antaranya terbukti mengandung senyawa kimia keras yang bisa memicu stroke, serangan jantung, hingga kerusakan hati.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, seluruh produk ini tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin palsu, namun tetap beredar luas di pasaran, terutama secara daring.

Daftar BKO dan Risiko Kesehatan

Beberapa bahan kimia obat (BKO) yang ditemukan meliputi:

  • Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil: meningkatkan risiko stroke, gangguan penglihatan, bahkan kematian.
  • Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak: bisa memicu gangguan lambung dan kerusakan hati.
  • Sibutramin: meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke.
  • Deksametason, Siproheptadin: menyebabkan gangguan hormon dan penurunan imunitas.

BPOM menilai praktik mencampurkan BKO ke dalam obat tradisional sebagai pelanggaran serius terhadap UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal nyawa konsumen,” tegas Taruna.

Produk-Produk yang Dilarang

Berikut 9 produk yang ditindak oleh BPOM:

  1. Harimau Putih – mengandung sildenafil sitrat
  2. One Man – mengandung sildenafil
  3. Amirna Lelaki – mengandung tadalafil
  4. Urat Madu Gold – mengandung sildenafil
  5. Redak-sam – mengandung asam mefenamat
  6. Jarak Pagar – mengandung asam mefenamat
  7. Contra Lin – mengandung diklofenak
  8. Real Slim Ultimate – mengandung sibutramin
  9. Vitamin Gemuk Alami – mengandung deksametason & siproheptadin

Sebagian besar produk mengklaim sebagai jamu peningkat stamina, pelangsing, atau penggemuk badan, namun di baliknya mengandung senyawa keras yang semestinya hanya dikonsumsi atas resep dokter.

Ancaman dari Luar Negeri

BPOM juga menerima laporan dari negara tetangga seperti Singapura dan Thailand, melalui ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Sebanyak empat produk OBA asing ditemukan mengandung BKO. Meskipun belum terdaftar di Indonesia, pengawasan tetap dilakukan, termasuk di platform penjualan online.

Imbauan dan Langkah Antisipatif

BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur produk yang menjanjikan hasil instan, terutama yang beredar secara daring. Warga diminta melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Jika sudah terlanjur mengonsumsi produk di atas dan merasakan gejala mencurigakan, segera hentikan pemakaian dan konsultasi ke tenaga kesehatan.

Laporan pelanggaran juga dapat dikirimkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi BPOM lainnya.

“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kesehatan masyarakat dan citra obat bahan alam Indonesia,” pungkas Taruna.

WhatsApp Channel Banner

Info terbaru di Whatsapp Channel

Kembali ke atas