Beritagosip.com – Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah barang ilegal yang dibawa oleh kapal KM Berkat Sepakat-12 milik Koperasi Berkat Tuah Negeri. Aksi ini dilakukan saat patroli di Perairan Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu, 6 Juli 2025.
Menurut Dedi Husni, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, operasi ini bermula dari pemeriksaan rutin oleh kapal patroli BC 9004 terhadap KM Berkat Sepakat-12 yang tengah berlayar dari Port Klang, Malaysia menuju Panipahan. Saat diperiksa, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen inward manifest sesuai ketentuan.
Setelah digiring ke Kantor Bea Cukai Dumai, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa kapal juga belum menyampaikan dokumen kedatangan resmi (RKSP). Petugas lantas menemukan sejumlah barang yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
Barang-barang yang diamankan antara lain minuman beralkohol (MMEA), obat-obatan, jaring, lampu jaring, mesin, drum kosong, sikat gigi, lem, dan mata pancing. Meski sebelumnya hanya tercantum sebagai barang awak kapal (crew effects), jumlah dan jenisnya jauh melampaui batas ketentuan hukum.
Pihak Koperasi Berkat Tuah Negeri mengklaim bahwa kapal seharusnya hanya membawa tali pengikat, plastik biru, dan selang, sebagaimana tercantum dalam dokumen manifest bernomor 004586 tanggal 8 Juli 2025. Namun kenyataannya, ditemukan banyak barang lain yang tidak dilaporkan.
Akibat pelanggaran tersebut, Bea Cukai melakukan penyegelan dan penegahan seluruh muatan. Barang-barang itu kini diamankan di tempat penimbunan pabean guna proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pengangkut dikenai sanksi administratif berupa denda akibat keterlambatan dokumen.
Dedi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Dumai dalam menegakkan hukum kepabeanan dan mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Indonesia.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang impor demi menjaga sistem perdagangan nasional dan melindungi masyarakat,” tegasnya.