Beritagosip.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya buka suara soal kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga sistem keuangan nasional dari ancaman pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK dalam akun Instagram resminya, Jumat (25/7).
Pemblokiran dilakukan berdasarkan data perbankan per Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 15 Mei 2025. Dalam catatan PPATK, ada lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif lebih dari 10 tahun dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar.
Meski tidak dijelaskan berapa jumlah pasti rekening yang diblokir, PPATK memastikan dana nasabah tetap aman selama pembekuan berlangsung.
Bisa Ajukan Keberatan
PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir secara tidak semestinya. Nasabah dapat mengisi formulir di bit.ly/FormHensem. Setelah itu, bank dan PPATK akan melakukan penelaahan data, yang memakan waktu maksimal 5 hari kerja, atau hingga 15 hari jika dokumen tidak lengkap.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, rekening akan dibuka kembali. Nasabah bisa memantau status rekening via mobile banking, ATM, atau datang ke kantor cabang.
Bukan 3 Bulan Langsung Blokir
Terkait isu bahwa rekening akan diblokir otomatis jika tidak aktif selama 3 bulan, PPATK menegaskan hal itu tidak sepenuhnya benar.
Menurut M. Natsir Kongah, Koordinator Humas PPATK, aturan tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang dikategorikan sangat berisiko, seperti akun yang digunakan untuk judi online dan langsung ditinggalkan.
“Tidak ada kriteria tiga bulan itu. Kecuali untuk nasabah berisiko tinggi, misalnya judi online,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/7).
Ia menambahkan bahwa definisi rekening dormant berbeda-beda tergantung kebijakan internal masing-masing bank.
Jutaan Rekening Telah Dibekukan
Selama 2025, PPATK mencatat lebih dari 31 juta rekening telah dibekukan karena tidak digunakan selama lebih dari lima tahun, dengan total dana mencapai lebih dari Rp6 triliun.