Beritagosip.com – Dua bank besar Indonesia, BNI dan BCA, menyampaikan dukungan atas kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dinilai penting demi menjaga sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan komitmen penuh terhadap kepatuhan atas regulasi yang berlaku. “Nasabah tidak perlu khawatir, dana dan data mereka tetap aman. Ini hanya langkah pencegahan,” ujarnya, Kamis (31/7).
Rekening yang diblokir hanya bisa dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Setelah blokir dibuka, nasabah cukup mendatangi kantor cabang BNI terdekat, membawa KTP, dan menyetorkan minimal Rp100 ribu untuk aktivasi ulang.
BNI juga mendorong nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas seperti transfer, setor tunai, atau pembayaran melalui digital banking sudah cukup.
Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, juga menilai kebijakan PPATK sebagai langkah positif. “Ini kesempatan untuk mengingatkan nasabah agar rekeningnya tidak dibiarkan tidak aktif. Dormant terlalu lama memang berisiko,” katanya.
Meski tak menyebutkan jumlah pasti rekening dormant yang diblokir, Hendra menyebut prosesnya dinamis dan terus dikomunikasikan dengan PPATK.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan akan bisa digunakan kembali setelah proses keberatan selesai. PPATK meminta bank segera memverifikasi dan memperbarui data nasabah sebagai langkah perlindungan.
Dasar hukum pemblokiran ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Rekening dormant dinilai rentan menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan, jual beli rekening, atau aktivitas ilegal seperti narkotika dan korupsi.
PPATK juga menjelaskan bahwa batas waktu rekening dinyatakan dormant berbeda-beda di tiap bank, bergantung pada tingkat risiko. Untuk kategori berisiko tinggi seperti yang terindikasi judi online, masa tunggu bisa hanya tiga bulan.