Beritagosip.com – Kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Takalar yang dilakukan enam anggota Polrestabes Makassar belum menemui akhir, meski kedua belah pihak menyatakan damai. Proses hukum tetap berjalan, dan keenam oknum polisi masih harus menghadapi tuntutan pidana.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa perdamaian tidak serta-merta menghapus proses pidana yang telah berjalan.
“Kalau ada pernyataan damai, itu hanya meringankan pada proses di pengadilan. Tapi, kasus ini tetap berjalan,” ujar Arya, Kamis (31/7).
Kode etik tetap menanti
Untuk pelanggaran kode etik, Arya menyatakan bahwa prosesnya akan digelar setelah putusan pengadilan atas tindak pidana mereka keluar. Dengan kata lain, nasib karier keenam anggota tersebut masih bergantung pada hasil sidang pidana.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta membenarkan adanya perdamaian, namun menegaskan:
“Damai di luar, namun kasus tetap lanjut.”
Pengakuan mengejutkan korban
Kasus ini bermula dari pengakuan Yusuf Saputra (20), warga Takalar, yang mengklaim menjadi korban penyiksaan dan pemerasan oleh enam polisi. Ia dituduh sebagai pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan mengalami kekerasan pada Selasa malam, 27 Mei 2025.
Yusuf mengaku saat itu sedang berada di pasar malam di Lapangan Galesong. Tiba-tiba, enam orang pria bersenjata yang mengaku polisi menyerangnya.
“Mereka todongkan senjata ke kepala saya, lalu memukuli. Salah satunya saya kenali, Bripda Andika,” ungkap Yusuf, Senin (2/6).
Tak hanya dipukuli, Yusuf mengaku dibawa ke tempat sepi, diikat, dan dipaksa telanjang sambil disiksa. Ia juga dipaksa mengaku memiliki tembakau sintetis yang diduga milik polisi sendiri.
Permintaan uang damai
Keluarga Yusuf kemudian dimintai uang damai sebesar Rp15 juta agar Yusuf dibebaskan. Namun karena tidak mampu, jumlahnya diturunkan menjadi Rp5 juta—yang juga tetap tak sanggup dipenuhi oleh pihak keluarga.