Beritagosip.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini menyusul persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap usulan Presiden.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa Keppres akan dikeluarkan berdasarkan pertimbangan DPR yang telah disetujui oleh seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa penerbitan Keppres menjadi langkah selanjutnya setelah proses persetujuan DPR rampung.
“Nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan Presiden,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.
Ia menjelaskan bahwa dengan adanya Keppres abolisi, maka seluruh proses hukum yang tengah dijalani Tom Lembong akan dihentikan secara menyeluruh. Menurut Supratman, itu adalah konsekuensi yuridis langsung dari abolisi.
“Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” katanya menegaskan.
Sementara itu, terkait dengan Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo juga akan memberikan amnesti. Pemberian amnesti berbeda dengan abolisi, namun keduanya sama-sama masuk dalam kategori hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Meski keputusan DPR telah diketok, Supratman meminta publik untuk bersabar menunggu proses administratif sebelum Keppres resmi ditandatangani dan diterbitkan oleh Presiden.
“Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” pungkasnya.