Beritagosip.com – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dipastikan bebas hari ini, Jumat (1/8/2025), setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi. Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya sudah mengemas barang-barangnya dan siap meninggalkan Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Pak Tom sudah prepare, sekarang lagi mengemas barang-barangnya,” ujar Ari di Rutan Cipinang. Ia menambahkan bahwa proses administrasi pembebasan telah dikoordinasikan dengan Kepala Kanwil Pemasyarakatan dan Kepala Rutan.
Kabar pembebasan ini datang setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menghubungi pihak kuasa hukum. Ia mengabarkan bahwa Keppres abolisi telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo dan akan segera diberlakukan.
“Beliau (Dasco) hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan, harus hari ini keluar. Tidak ada alasan apapun karena secara hukum Keppres sudah ditandatangani tertanggal ini, maka tanggal ini sebelum tanggal 2 harus sudah keluar,” tegas Ari.
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari persetujuan yang sebelumnya diberikan oleh DPR RI terhadap permintaan abolisi untuk Tom Lembong. Permintaan tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.
“Abolisi terhadap Saudara Tom Lembong telah disetujui DPR RI sesuai permintaan Presiden,” jelas Sufmi Dasco dalam keterangannya Kamis malam.
Abolisi merupakan penghapusan atau peniadaan peristiwa pidana. Hak prerogatif presiden ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan didukung oleh UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi dalam kebijakan importasi gula. Dengan abolisi ini, ia resmi dibebaskan dan tidak lagi menjalani sisa masa tahanannya.