Beritagosip.com – Tom Lembong akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Momen pembebasan itu terjadi pada Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB dan disambut hangat oleh para pendukung serta tokoh politik yang turut hadir.
Tom Lembong, yang bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong, tampak tersenyum lebar saat melewati pintu besi rutan. Ia didampingi istrinya, Franciska Wihardja, yang mengenakan syal, serta Anies Baswedan yang memakai kemeja biru tua. Kehadiran mereka menambah semarak suasana malam itu.
Dengan mengenakan kaus berkerah biru tua, Tom mengangkat tangan memberi salam kepada para pendukung yang telah menunggu sejak pagi. Tangannya sempat ditarik salah satu pendukung, namun ia tetap tenang dan menyapa ramah. Sorotan kamera dan lampu flash wartawan pun mengiringi langkah bebasnya.
Pergelangan tangan Tom Lembong tidak lagi diborgol. Ia menunjukkan pergelangan tangan kosong itu dengan penuh arti. Di sisi kanan dan kiri pintu, personel kepolisian berjaga mengamankan suasana.
Udara malam terasa menggumpal akibat kerumunan dan antusiasme massa. Keringat bercucuran, teriakan menggema, dan lalu lintas Jalan Bekasi Timur Raya menambah riuh halaman rutan. Namun, kebahagiaan atas kebebasan Tom melampaui semua ketidaknyamanan itu.
Di tembok dekat pintu besi, spanduk bertuliskan “Jangan lelah mencintai Indonesia” terlihat mencolok. Tom membalas energi pendukung dengan senyum hangat dan tatapan ramah.
Anies Baswedan, eks pimpinan KPK Saut Situmorang, Said Didu, serta tim kuasa hukum Tom yang terdiri dari Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan tim mereka ikut menyambut bahagia. Emak-emak yang sejak pagi menunggu pun tampak antusias menyambut momen tersebut.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kebijakan impor gula. Namun, perkembangan signifikan terjadi setelah DPR menyetujui permohonan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi persetujuan tersebut. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya pada Kamis malam.
Abolisi, sebagai penghapusan peristiwa pidana, merupakan hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Ketentuan ini juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Hari ini, Presiden Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang secara resmi menghapus status pidana Tom Lembong. Keputusan ini menandai titik balik dalam perjalanan hukum salah satu tokoh ekonomi nasional tersebut.