Beritagosip.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor tinggi terhadap puluhan negara mulai Agustus 2025. Langkah tersebut menjadi puncak kebijakan proteksionisme dagang yang kembali digaungkan oleh pemerintahan Trump di periode keduanya.
Dua perintah eksekutif yang ditandatangani langsung oleh Presiden Trump menetapkan bahwa negara-negara dengan defisit perdagangan besar terhadap AS atau yang gagal mencapai kesepakatan dagang akan dikenai tarif impor di atas 15 persen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku penuh pada 7 Agustus 2025, dengan pengecualian untuk Kanada yang tarifnya diberlakukan lebih awal. Pemerintah AS menekankan bahwa penetapan tarif ini mengacu pada surplus dan defisit perdagangan masing-masing negara terhadap AS, serta pertimbangan politik dan keamanan tertentu.
Reaksi keras datang dari berbagai negara mitra dagang AS. Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan bahwa negaranya akan melakukan langkah tegas untuk melindungi industri dalam negeri. Kanada dikenai tarif sebesar 35 persen untuk barang-barang non-USMCA, khususnya terkait isu fentanyl.
India juga bereaksi keras setelah dikenai tarif sebesar 25 persen. Langkah itu disebut sebagai imbas kegagalan negosiasi dalam sektor pertanian dan impor minyak dari Rusia. Gejolak politik dalam negeri pun muncul, disertai penurunan nilai tukar rupee.
Gedung Putih membela kebijakan ini dengan menyatakan bahwa tarif tinggi bertujuan mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat dan memperkuat sektor manufaktur dalam negeri. Namun, kebijakan ini tengah diuji legalitasnya di pengadilan dengan menggunakan payung hukum Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Berikut daftar negara yang dikenai tarif tinggi lebih dari 15 persen oleh AS:
- Suriah: 41%
- Laos: 40%
- Myanmar: 40%
- Swiss: 39%
- Irak: 35%
- Serbia: 35%
- Kanada: 35%* (*khusus barang non-USMCA terkait isu fentanyl)
- Libya: 30%
- Afrika Selatan: 30%
- Bosnia dan Herzegovina: 30%
- Algeria: 30%
- Brunei: 25%
- India: 25%
- Kazakhstan: 25%
- Moldova: 25%
- Tunisia: 25%
- Brasil: 50%* (*dalam konteks politik dan perdagangan tertentu)