Beritagosip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan seluruh proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, termasuk membatalkan rencana banding terhadap vonisnya. Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut.
“Betul, jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Bapak Hasto dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Asep menegaskan bahwa pemberian amnesti tersebut bersifat konstitusional dan merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut harus dijalankan oleh seluruh lembaga penegak hukum, termasuk KPK.
“Kalau untuk KPK sendiri, sejauh saya dinas di sini, ini adalah yang pertama, amnesti ini,” kata Asep. Ia mengungkapkan bahwa ini merupakan kali pertama seorang terdakwa kasus korupsi di bawah wewenang KPK mendapatkan amnesti dari Presiden.
Keputusan ini juga berdampak langsung pada pembatalan upaya banding yang sebelumnya direncanakan oleh KPK atas vonis terhadap Hasto. Dengan amnesti tersebut, seluruh proses hukum secara otomatis dihentikan dan status hukum Hasto pun berubah menjadi bebas tanpa syarat.
Pada pukul 20.23 WIB, Hasto resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih. Ia keluar didampingi kuasa hukumnya, Febridiansyah. Dalam penampilan perdananya usai bebas, Hasto tampak mengenakan kaus merah yang dibalut dengan jas hitam.