Beritagosip.com – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian Ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis pada Kamis (28/8) malam.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelas Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan di ruang sidang.
Sementara itu, Bripka Rohmat yang merupakan anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus pengemudi kendaraan taktis akan menjalani sidang pada Kamis (4/9). Ia juga masuk kategori pelanggaran berat.
Jadwal sidang untuk kelima anggota lain yang termasuk kategori pelanggaran sedang akan diumumkan berikutnya. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menggelar perkara kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya, pada Selasa (2/9).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut gelar perkara dilakukan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana hingga menyebabkan kematian Affan.
“Gelar perkara ini dilakukan karena dari hasil pemeriksaan pada perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” ujar Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9).
Agus menegaskan gelar perkara juga dihadiri pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, serta Mabes Polri.