Beritagosip.com – Take home pay anggota DPR kini dipastikan sebesar Rp65.595.730 per bulan setelah sejumlah tunjangan resmi dipangkas. Keputusan ini diumumkan oleh DPR RI sebagai respons atas 17+8 Tuntutan Rakyat yang sempat mengemuka.
Jumlah Rp65 juta lebih sebagai take home pay DPR tercantum dalam keterangan tertulis yang dibagikan langsung oleh Pimpinan DPR RI. Informasi tersebut dirilis usai konferensi pers di Gedung Parlemen RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dokumen resmi berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” menjelaskan detail komponen gaji dan tunjangan. Dalam keterangan itu tertulis jelas: “Take Home Pay (THP): Rp65.595.730.”
Berikut rincian resmi gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR:
- Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp168.000
- Tunjangan Jabatan Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp289.680
Total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp16.777.680.
Sementara itu, tunjangan konstitusional yang diberikan untuk mendukung fungsi DPR mencakup:
- Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp7.187.000
- Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran Rp8.461.000
Total tunjangan konstitusional ini mencapai Rp57.433.000.
Dengan demikian, total bruto gaji dan tunjangan DPR RI tercatat Rp74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh 15% sebesar Rp8.614.950, maka take home pay DPR menjadi Rp65.595.730.
Rincian ini menegaskan bahwa meski ada pemangkasan tunjangan, angka take home pay DPR masih berada di atas Rp65 juta. Transparansi detail gaji dan tunjangan anggota DPR menjadi bagian penting dari akuntabilitas lembaga legislatif.