Beritagosip.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri resmi mengutuk serangan Israel ke ibu kota Qatar, Doha, pada Selasa (9/9).
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui akun resmi X, Kemlu RI menegaskan, “Serangan Israel ke Doha, Qatar pada 9 September 2025 merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan serta perdamaian kawasan.”
Sikap Indonesia selaras dengan sejumlah negara mayoritas muslim yang juga mengutuk tindakan Israel. Arab Saudi mengecam serangan itu “sekeras-kerasnya,” menyebutnya sebagai “agresi brutal Israel” dan pelanggaran nyata terhadap kedaulatan Qatar. Mereka memperingatkan konsekuensi serius dari langkah militer Israel.
Uni Emirat Arab (UEA) turut menyampaikan solidaritas penuh untuk Qatar, menyebut serangan Israel sebagai “pengkhianatan.” Seorang pejabat senior UEA menegaskan, “Keamanan negara-negara Teluk Arab tidak terpisahkan.”
Kuwait dan Yordania juga mengutuk keras serangan Israel di Doha. Keduanya menilai tindakan itu sebagai pelanggaran hukum internasional sekaligus ancaman terhadap kedaulatan Qatar.
Irak menyebut serangan Israel sebagai “tindakan pengecut” dan menyatakan dukungan penuh untuk Qatar. Sementara itu, Liga Arab melalui Sekretaris Jenderalnya, Ahmed Aboul Gheit, menegaskan Israel melanggar kedaulatan Qatar dan “tidak peduli dengan konsekuensi dari tindakan memalukannya.”
Negara mayoritas muslim lain, termasuk Turki, Pakistan, dan Maladewa, juga menyatakan kecaman keras. Turki menilai serangan itu membuktikan Israel tidak serius mencari kesepakatan damai. Kementerian Luar Negeri Turki menyebut Israel “mengadopsi politik ekspansionis dan terorisme sebagai kebijakan negara.”
Pakistan menegaskan serangan Israel ke Doha “melanggar hukum, keji, dan tidak beralasan.” Mereka juga menyebut tindakan Israel itu sebagai “provokasi paling berbahaya” yang berpotensi mengganggu perdamaian regional.
Kecaman global ini memperkuat posisi bahwa Indonesia kutuk serangan Israel ke Qatar sebagai pelanggaran keras hukum internasional yang mengancam stabilitas kawasan.