Beritagosip.com – Sidang gugatan perdata Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. Penundaan terjadi karena legal standing pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).
Dalam menghadapi gugatan, Gibran hadapi gugatan Rp125 triliun dengan mengerahkan tiga pengacara dari AK Law Firm. Kuasa hukum tersebut resmi diterima pada 9 September lalu.
“Kami tiga orang,” kata Pengacara Dadang Herli Saputra. Ia belum memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan. Arahan khusus dari Gibran juga belum diberikan.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” ujar Dadang.
Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Penggugat bernama Subhan, seorang pengacara.
Dalam petitum, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Alasannya, Gibran disebut tidak pernah sekolah SMA sederajat yang sesuai hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga menuntut Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Dana tersebut diminta disetorkan ke kas negara, lalu dibagikan ke warga negara.