Beritagosip.com Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar Bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan resmi yang masuk ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Laporan polisi diajukan oleh istri korban berinisial FY pada 22 September 2025. Proses hukum kemudian berjalan hingga penetapan status tersangka terhadap Bahar Bin Smith.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan pemanggilan telah dikirimkan kepada tersangka. Bahar Bin Smith dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Awaludin menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Seluruh tahapan penanganan perkara disebut mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada 21 September 2025. Kejadian berlangsung dalam sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser diketahui mendatangi lokasi untuk mendengarkan ceramah. Korban kemudian berupaya mendekat dan berniat bersalaman dengan Bahar Bin Smith.
Namun, sejumlah orang yang mengawal kegiatan menghadang korban. Korban lalu dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka berat.
Kasus Bahar Bin Smith tersangka penganiayaan Banser ini masih terus diproses oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota. Penanganan perkara dilakukan guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.