Beritagosip.com Divisi Hubungan Internasional Polri memastikan tersangka Mohammad Riza Chalid resmi berstatus buronan internasional setelah namanya tercatat dalam red notice Interpol.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding. Perkara tersebut mencakup kerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama pada periode 2018–2023.
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Informasi itu disampaikan sekitar satu minggu setelah penerbitan resmi oleh Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menegaskan bahwa penerbitan red notice langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas negara. Kerja sama juga dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri.
Koordinasi intensif dilakukan dengan mitra Interpol asing serta instansi nasional guna mendukung proses penegakan hukum. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan keberadaan tersangka dapat dilacak secara efektif.
NCB Interpol Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penindakan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri. Penegakan hukum terhadap buronan internasional dinilai sebagai bagian penting dari kerja sama global.
Penanganan perkara Riza Chalid disebut selaras dengan fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan internasional. Upaya tersebut diharapkan memperkuat efektivitas hukum lintas yurisdiksi.
Masuk DPO
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang sejak 19 Agustus 2025. Penetapan itu dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Langkah tersebut diambil setelah Riza Chalid tercatat tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kondisi itu mendorong percepatan proses hukum terhadap pengusaha minyak tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status DPO telah berlaku sejak Agustus 2025. Proses pengajuan red notice kemudian dijalankan untuk meningkatkan jangkauan pencarian.
Status tersangka tindak pidana pencucian uang terhadap Riza Chalid telah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Kasus ini terus dikembangkan seiring koordinasi penegakan hukum di tingkat nasional dan internasional.