Beritagosip.com Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tanpa sensor dari KPU RI pada Senin (9/2).
Salinan ijazah Jokowi tanpa sensor tersebut diberikan setelah proses sengketa informasi diselesaikan di Komisi Informasi Pusat. Bonatua menyampaikan apresiasi atas sikap KPU RI dalam perkara ini.
Bonatua Silalahi menyatakan bahwa dokumen tersebut langsung ia sampaikan kepada publik. Ia menegaskan tidak ada upaya untuk menyimpan salinan ijazah Jokowi secara pribadi.
Ia menjelaskan bahwa inti kegiatan tersebut adalah penerimaan salinan resmi fotokopi ijazah Jokowi. Dokumen itu berstatus terlegalisir, berwarna, dan tanpa sensor.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Selasa (10/2), Bonatua menekankan keaslian salinan ijazah Jokowi tanpa sensor tersebut. Ia mencatat detail dokumen secara terbuka.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi menilai KPU RI menyembunyikan sembilan informasi penting dalam salinan ijazah Jokowi. Informasi itu berasal dari dokumen kelulusan Universitas Gadjah Mada.
Sembilan informasi tersebut meliputi nomor kertas dan nomor ijazah. Selain itu, nomor induk mahasiswa juga disebut tidak ditampilkan.
Tanggal lahir dan tempat lahir Jokowi termasuk informasi yang sebelumnya dikaburkan. Tanda tangan pejabat legalisir juga tidak terlihat dalam salinan awal.
Bonatua juga menyoroti tidak adanya tanggal legalisasi pada dokumen sebelumnya. Selain itu, tanda tangan Rektor UGM dan Dekan Fakultas Kehutanan UGM ikut disebut.
Atas dasar tersebut, Bonatua mengajukan sengketa informasi ke KIP melalui Komisi Informasi Publik. Ia menilai informasi tersebut layak diketahui oleh masyarakat.
Dalam putusannya, KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi bersifat terbuka. Keputusan itu mencakup dokumen pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
Putusan tersebut menjadi dasar penyerahan salinan ijazah Jokowi tanpa sensor oleh KPU RI. Proses sengketa informasi pun dinyatakan selesai.