Beritagosip.com Mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test. Pemeriksaan dilakukan melalui pengujian sampel rambut di laboratorium khusus.
Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal menunjukkan hasil negatif. Namun, setelah uji rambut dilakukan oleh Propam, hasilnya dinyatakan positif.
Dalam keterangannya, Zulkarnain menyebut bahwa tes rambut dianggap paling efektif dibandingkan metode pemeriksaan narkoba lainnya. Zat narkotika yang dikonsumsi dapat terdeteksi pada folikel rambut hingga 90 hari setelah penggunaan.
Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, penahanan belum dilakukan dan yang bersangkutan saat ini ditempatkan di ruang khusus atau Patsus. Proses selanjutnya akan berlanjut ke sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa proses etik terhadap Didik akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Sidang kode etik tersebut menjadi bagian dari penanganan internal Polri.
Dalam kasus ini, Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia juga dijerat Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.
Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana, terutama kasus narkoba yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Penanganan dilakukan dengan standar pemeriksaan yang lebih ketat demi menjaga marwah institusi.
Isir menambahkan bahwa langkah tersebut sejalan dengan instruksi pimpinan Polri untuk melakukan pembersihan internal secara konsisten dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Keterlibatan Didik dalam perkara ini terungkap dari keterangan AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan penyidikan.
Pada Rabu, 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi Didik di wilayah Tangerang. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Dari tindakan itu, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 butir.
Petugas juga menyita obat-obatan berupa pil Alprazolam sebanyak 19 butir dan pil Happy Five sebanyak dua butir. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.