Beritagosip.com Pemerintah Israel telah menyetujui sebuah proposal yang mengatur pendaftaran sebagian besar wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara”. Kebijakan ini menjadi langkah pertama sejak wilayah tersebut berada di bawah pendudukan Israel pada 1967.
Media penyiaran publik Israel, KAN, melaporkan bahwa proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Smotrich menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan kelanjutan dari apa yang ia sebut sebagai revolusi pemukiman untuk menguasai seluruh tanah yang diklaim Israel. Pernyataan itu disiarkan oleh Al Jazeera.
Sebagian besar lahan Palestina selama ini tidak terdaftar secara resmi karena prosedur administrasi yang panjang dan kompleks. Proses pendaftaran tersebut dihentikan oleh Israel sejak 1967, sehingga status kepemilikan tanah tetap berada dalam kondisi tidak pasti.
Pendaftaran tanah akan menetapkan kepemilikan permanen. Dalam hukum internasional, kekuatan pendudukan tidak diperbolehkan menyita atau mengklaim tanah di wilayah yang sedang diduduki.
Kepresidenan Palestina mengecam keputusan pemerintah Israel dan menyebutnya sebagai bentuk eskalasi serius. Menurut pernyataan resmi yang dikutip kantor berita Wafa, langkah ini dinilai membatalkan perjanjian yang telah ditandatangani serta bertentangan dengan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Sementara itu, Katz menggambarkan kebijakan tersebut sebagai langkah penting dalam aspek keamanan dan tata kelola. Ia menyebut pendaftaran tanah diperlukan untuk memastikan kontrol, penegakan hukum, dan kebebasan bertindak penuh bagi negara Israel di wilayah tersebut, sebagaimana dilaporkan Jerusalem Post.
Pekan sebelumnya, Kabinet Keamanan Israel telah menyetujui serangkaian langkah yang dipromosikan oleh Smotrich dan Katz sebagai dasar kebijakan ini.
Kelompok Palestina Hamas mengutuk keputusan tersebut. Hamas menyebutnya sebagai upaya mencuri dan melakukan Yahudisasi tanah di Tepi Barat yang diduduki melalui pendaftaran sebagai apa yang disebut tanah negara.
Dalam pernyataannya, Hamas menilai langkah tersebut sebagai pemaksaan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan. Tindakan itu disebut melanggar hukum internasional serta resolusi PBB yang relevan secara terang-terangan.
Sejumlah analis menggambarkan kebijakan ini sebagai bentuk aneksasi de facto atas wilayah Palestina. Mereka memperingatkan bahwa langkah tersebut akan mengubah secara mendalam lanskap sipil dan hukum dengan menyingkirkan hambatan hukum yang selama ini menghalangi perluasan pemukiman ilegal.
Berbicara dari Ramallah, analis politik Xavier Abu Eid mengatakan bahwa Israel sedang membungkus aneksasi dalam bentuk prosedur birokrasi. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Internasional pada 2024 telah menyatakan tindakan Israel setara dengan aneksasi Tepi Barat yang diduduki.
Menurutnya, publik perlu memahami bahwa situasi tersebut bukan sekadar langkah menuju aneksasi. Ia menilai bahwa proses aneksasi sudah berlangsung, melalui penanaman program politik pemerintah Israel yang kini diterapkan sebagai kebijakan nyata.