Beritagosip.com Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan kebijakan tarif dagang AS baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara. Tarif global 10 persen ini direncanakan berlaku paling lama 150 hari atau sekitar lima bulan.
Pengumuman tarif dagang AS tersebut disampaikan pada Jumat (20/2). Donald Trump juga menyampaikan kekecewaan terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan penerapan bea darurat sebelumnya. Ia menilai keputusan tersebut sangat mengecewakan.
Sebagai respons, Donald Trump menetapkan tarif global 10 persen terhadap impor internasional. Kebijakan tarif dagang AS ini diterapkan berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS tahun 1974. Pada saat yang sama, pemerintah memulai investigasi baru berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS.
Mengutip laporan Reuters, Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan AS memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari. Pengenaan tarif dagang AS tersebut dapat diterapkan kepada semua negara yang terlibat dalam masalah neraca pembayaran besar dan serius.
Ketentuan Pasal 122 tidak mewajibkan adanya investigasi awal. Pasal tersebut juga tidak menetapkan batasan prosedural tambahan sebelum tarif global 10 persen diberlakukan.
Sementara itu, Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS mengizinkan pengenaan tarif sebagai tanggapan atas praktik perdagangan luar negeri yang dinilai tidak adil. Praktik tersebut mencakup pencurian kekayaan intelektual maupun transfer teknologi secara paksa.
Tarif dagang AS yang diberlakukan berdasarkan Pasal 301 memerlukan proses investigasi. Proses ini dapat berlangsung selama beberapa bulan hingga bertahun-tahun sebelum diselesaikan.
Pada masa jabatan pertamanya, Donald Trump pernah menggunakan Pasal 301 untuk mengenakan tarif antara 7,5 persen hingga 25 persen. Tarif tersebut diterapkan terhadap impor Amerika Serikat dari China dengan nilai sekitar US$370 miliar.
Bea masuk itu tetap dipertahankan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joe Biden. Kebijakan tersebut menjadi salah satu contoh penerapan Pasal 301 dalam tarif dagang AS.
Di sisi lain, Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menyatakan pada Jumat (20/2) bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti tahan lama. Ia menegaskan kebijakan tersebut mampu bertahan saat menghadapi tantangan hukum di pengadilan.