Beritagosip.com Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merespons polemik unggahan media sosial yang menampilkan kebanggaan seorang alumni atas status anaknya sebagai warga negara asing. Pernyataan resmi tersebut disampaikan melalui akun X resmi lembaga pada Jumat (20/2).
Melalui unggahan tersebut, LPDP menanggapi isu alumni LPDP bangga anak jadi WNA. Lembaga menyayangkan sikap yang ditunjukkan karena dinilai tidak sejalan dengan nilai yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa LPDP.
LPDP menyampaikan bahwa polemik media sosial dipicu oleh tindakan salah satu alumni berinisial DS. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditekankan kepada setiap awardee dan alumni LPDP.
Selanjutnya, LPDP menjelaskan ketentuan yang mengikat seluruh awardee dan alumni LPDP. Setiap penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Ketentuan kewajiban kontribusi tersebut berlaku tanpa pengecualian.
Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi ditetapkan selama lima tahun. LPDP menyebutkan bahwa DS telah menyelesaikan studi magister dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Seluruh masa pengabdian juga telah dituntaskan sesuai ketentuan beasiswa LPDP.
Berdasarkan kondisi tersebut, LPDP menegaskan bahwa lembaga tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan DS. Meski demikian, LPDP tetap berupaya melakukan komunikasi agar yang bersangkutan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami sensitivitas publik.
LPDP juga menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada Indonesia. Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari penguatan nilai bagi alumni LPDP.
Terkait suami DS berinisial AP yang juga merupakan alumni LPDP, lembaga mengungkapkan adanya dugaan kewajiban kontribusi yang belum diselesaikan setelah menyelesaikan studi. Saat ini, LPDP tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan tersebut.
LPDP menyatakan akan memanggil AP untuk klarifikasi. Lembaga juga membuka kemungkinan penindakan dan pengenaan sanksi hingga pengembalian dana beasiswa LPDP apabila kewajiban kontribusi di Indonesia terbukti belum dipenuhi.
Ke depan, LPDP menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan konsisten. Lembaga berjanji menjaga integritas institusi agar manfaat beasiswa LPDP dapat dirasakan sebesar-besarnya bagi Indonesia.
Sebelumnya, seorang warga negara Indonesia alumni beasiswa LPDP menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataan kontroversial di media sosial. Pemilik akun X @sasetyaningtyas mengunggah klarifikasi setelah ucapannya terkait status kewarganegaraan anak menjadi sorotan warganet.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa tersinggung dan tidak nyaman. Pernyataan tersebut menutup rangkaian polemik alumni LPDP bangga anak jadi WNA yang ramai diperbincangkan.