Beritagosip.com — Donald Trump kembali kerek tarif dagang AS menjadi 15 persen pada Sabtu waktu setempat. Kebijakan ini muncul hanya sehari setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan sebagian besar kebijakan tarif sebelumnya.
Melalui platform Truth Social, Trump menyebut putusan pengadilan sebagai keputusan yang sangat merugikan Amerika. Ia menegaskan pemerintahannya telah melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan tarif impor 15 persen sebagai batas maksimal yang dinilai sah secara hukum.
Sehari sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Trump tidak berwenang memberlakukan tarif menggunakan undang-undang darurat ekonomi tahun 1977. Menyusul putusan tersebut, Trump sempat menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen dengan dasar hukum berbeda.
Trump juga melontarkan kritik tajam kepada para hakim konservatif yang mendukung putusan mayoritas. Ia menilai mereka tidak setia dan melontarkan sebutan kasar yang memicu kontroversi politik baru.
Putusan pengadilan tersebut menjadi pukulan signifikan bagi Trump. Dalam 13 bulan masa jabatan keduanya, Mahkamah Agung kerap memperluas pengaruhnya. Namun, pembatalan tarif ini dianggap sebagai kemunduran politik terbesar, mengingat tarif merupakan pilar utama kebijakan ekonominya.
Tarif sementara 150 hari
Kenaikan tarif 15 persen bersifat sementara dan berlaku maksimal selama 150 hari sesuai ketentuan hukum. Lembar fakta Gedung Putih menyebut beberapa pengecualian tetap diberlakukan, termasuk sektor yang masih dalam penyelidikan seperti farmasi.
Barang impor yang masuk melalui Perjanjian Amerika Serikat–Meksiko–Kanada juga dikecualikan. Meski demikian, mitra dagang yang telah memiliki kesepakatan tarif khusus tetap dikenakan tarif global baru tersebut.
Putusan Mahkamah Agung tidak memengaruhi tarif sektoral yang telah diterapkan sebelumnya, seperti baja dan aluminium. Namun, penyelidikan lanjutan pemerintah berpotensi memunculkan tarif tambahan pada sektor tertentu.
Sorotan pasar dan dunia usaha
Pasar saham Wall Street menguat tipis pada Jumat setelah putusan diumumkan. Penguatan ini terjadi karena pelaku pasar telah mengantisipasi hasil persidangan tersebut.
Kelompok dunia usaha menyambut positif putusan Mahkamah Agung. National Retail Federation menyatakan keputusan tersebut memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan pelaku bisnis.
Dalam persidangan, pemerintahan Trump berargumen bahwa perusahaan akan menerima pengembalian dana jika tarif dinyatakan melanggar hukum. Namun, mekanisme pengembalian dana tidak dibahas secara rinci dalam putusan.
Trump memperkirakan proses hukum terkait pengembalian dana akan memakan waktu lama. Salah satu hakim konservatif bahkan menyebut proses tersebut berpotensi berlangsung kacau.
Kebijakan terbaru ini diperkirakan kembali meningkatkan ketidakpastian global. Dalam setahun terakhir, pemerintahan Trump berulang kali menetapkan, mengubah, dan mencabut tarif dagang terhadap berbagai negara, baik sekutu maupun rival.