Beritagosip.com Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan Richard Lee dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Richard Lee tersangka berlangsung selama beberapa jam. Proses tersebut dimulai pukul 13.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Selama pemeriksaan itu, penyidik mengajukan total 29 pertanyaan kepada dokter Richard Lee. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pengumpulan keterangan dalam penyidikan kasus Richard Lee Polda Metro Jaya yang sedang berjalan.
Menurut Budi, keputusan penahanan Richard Lee diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah tindakan yang dinilai dapat menghambat jalannya proses penyidikan. Salah satu pertimbangan muncul karena Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa penjelasan yang jelas kepada penyidik. Pada waktu yang sama, Richard Lee diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Kondisi itu menjadi salah satu faktor dalam keputusan penahanan Richard Lee oleh pihak kepolisian.
Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee tidak memenuhi kewajiban wajib lapor pada dua kesempatan berbeda. Kewajiban tersebut seharusnya dijalankan pada Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026.
Kedua ketidakhadiran tersebut tidak disertai alasan yang dapat menjelaskan situasi yang terjadi. Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik akhirnya memutuskan bahwa Richard Lee ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan terhadap dokter Richard Lee dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Keputusan tersebut menjadi bagian dari prosedur penanganan dalam kasus Richard Lee Polda Metro Jaya yang masih berlanjut.
Sebelum menjalani masa tahanan, dokter Richard Lee terlebih dahulu mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersebut mencakup pengukuran tekanan darah, pemeriksaan saturasi oksigen, serta pengecekan suhu tubuh.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan dokter Richard Lee dalam keadaan normal. Dengan hasil tersebut, ia dinyatakan dapat menjalankan aktivitas seperti biasa selama masa penahanan berlangsung.
Barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak memiliki kaitan dengan pembuktian dalam proses penyidikan tidak ikut disita. Seluruh barang tersebut dititipkan kepada kuasa hukum sebelum penahanan Richard Lee dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan itu berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Samira Farahnaz atau Dokter Detektif.
Laporan tersebut disampaikan pada 2 Desember 2024 dan tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Laporan itu kemudian menjadi dasar penyelidikan dalam kasus Richard Lee Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Richard Lee ditetapkan pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bahan penyelidikan.
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada dokter Richard Lee. Pemeriksaan awal dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025.
Namun, Richard Lee tidak menghadiri jadwal pemeriksaan tersebut. Ia kemudian mengajukan permohonan penjadwalan ulang hingga 7 Januari 2026 untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus Richard Lee Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Dokter Detektif sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik. Status tersebut muncul setelah adanya laporan yang diajukan oleh dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara itu bermula dari pernyataan Dokter Detektif yang menuding bahwa Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik untuk operasional kliniknya di Palembang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui konten yang diunggah di TikTok.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, Richard Lee disebut mampu menunjukkan bukti bahwa dirinya memiliki Surat Izin Praktik untuk menjalankan praktik di Palembang. Bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, Igo Fazar Akbar, saat itu menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti terkait perkara tersebut. Bukti tersebut berasal dari konten TikTok yang memuat pernyataan bahwa dokter Richard Lee tidak memiliki izin praktik di Palembang.
Fakta penyelidikan kemudian menunjukkan bahwa dokter Richard Lee telah memiliki Surat Izin Praktik yang sah. Situasi itu menjadi bagian dari rangkaian perkara hukum yang melibatkan dokter Richard Lee dan pihak Dokter Detektif.