Beritagosip.com AS darurat jual 12 ribu bom ke Israel ketika perang Iran Israel Amerika Serikat semakin memanas. Persetujuan ini diberikan oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat di tengah konflik yang terus meningkat di kawasan Timur Tengah.
Penjualan senjata AS ke Israel tersebut mencakup sekitar 12.000 selongsong bom dengan berat 1.000 pon atau sekitar 450 kilogram. Nilai transaksi itu mencapai sekitar 151,8 juta dolar Amerika Serikat.
Persetujuan penjualan senjata darurat AS diberikan oleh Biro Urusan Politik-Militer Kementerian Luar Negeri. Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan militer Israel di tengah perang Iran Israel Amerika Serikat yang berlangsung sengit.
“Penjualan yang diusulkan akan meningkatkan kemampuan Israel untuk menghadapi ancaman saat ini dan di masa depan, memperkuat pertahanan dalam negerinya, serta menjadi pencegah terhadap ancaman regional,” kata biro tersebut dalam pernyataan resmi seperti dikutip AFP pada Sabtu (7/3).
Selain bom 1000 pon ke Israel, paket penjualan senjata itu juga mencakup layanan tambahan. Dukungan tersebut meliputi rekayasa teknis, layanan logistik, serta bantuan teknis dari pemerintah Amerika Serikat maupun kontraktor.
Dalam unggahan di media sosial, Presiden Donald Trump menyampaikan bahwa perusahaan pertahanan besar di Amerika Serikat telah sepakat meningkatkan produksi senjata canggih. Produksi tersebut direncanakan naik hingga empat kali lipat.
Biasanya penjualan senjata AS ke Israel memerlukan persetujuan dari Kongres. Namun kali ini Menteri Luar Negeri Marco Rubio memberikan pengecualian khusus yang memungkinkan transaksi dilakukan tanpa melewati proses tersebut.
Penjualan senjata darurat AS ini memicu kekhawatiran dari sejumlah pejabat terpilih di Amerika Serikat. Mereka mempertanyakan keputusan pemerintah yang melewati proses pengawasan legislatif.
Kementerian Luar Negeri menjelaskan alasan penggunaan kewenangan darurat tersebut. Pemerintah menilai situasi yang terjadi saat ini berkaitan dengan kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat.
“Menteri Luar Negeri telah menentukan dan memberikan alasan rinci bahwa terdapat keadaan darurat yang mengharuskan penjualan segera kepada Pemerintah Israel atas perlengkapan dan layanan pertahanan tersebut demi kepentingan keamanan nasional Amerika Serikat,” kata kementerian tersebut dengan mengutip Undang-Undang Pengendalian Ekspor Senjata atau Arms Export Control Act.
Anggota DPR Gregory Meeks dari Partai Demokrat yang berada di Komite Urusan Luar Negeri DPR menyampaikan kritik terhadap keputusan itu. Ia menilai langkah melewati proses peninjauan Kongres menunjukkan kontradiksi dalam kebijakan pemerintah.
“Pemerintahan Trump berulang kali bersikeras bahwa mereka sepenuhnya siap menghadapi perang ini,” ujar Meeks dalam pernyataan resminya.
Ia juga menilai penggunaan kewenangan darurat justru menunjukkan kondisi yang berbeda dari klaim pemerintah sebelumnya.
“Terburu-buru menggunakan kewenangan darurat untuk menghindari Kongres menunjukkan cerita yang berbeda. Ini adalah keadaan darurat yang diciptakan oleh pemerintahan Trump sendiri,” kata Meeks.