Beritagosip.com Kementerian Kesehatan mulai menerapkan kebijakan Kemenkes terbaru berupa label nutri level pada pangan siap saji. Langkah ini difokuskan pada minuman berpemanis guna menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Aturan nutri level Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan informasi yang jelas agar konsumen dapat memilih pangan siap saji sehat sesuai kebutuhan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa kebijakan Kemenkes terbaru ini menjadi bagian dari upaya edukasi publik. Tujuannya untuk mencegah penyakit tidak menular yang muncul akibat pola konsumsi tidak sehat.
Ia menekankan pentingnya penyediaan informasi agar masyarakat lebih mudah menentukan pilihan. Dengan adanya label nutri level, konsumen dapat memahami kandungan gizi dalam setiap produk yang dikonsumsi.
Konsumsi gula berlebih memiliki kaitan erat dengan peningkatan risiko berbagai penyakit. Kondisi tersebut meliputi obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Sebagai gambaran, pembiayaan untuk kasus gagal ginjal mengalami lonjakan signifikan. Nilainya meningkat lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, dari Rp2,32 triliun pada 2019.
Dalam aturan nutri level Indonesia, pelaku usaha skala besar wajib mencantumkan label nutri level pada produk pangan siap saji. Ketentuan ini berlaku terutama pada minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, serta jus.
Label nutri level dibagi menjadi empat kategori yang mudah dikenali. Level A ditandai huruf A dengan warna hijau tua. Level B menggunakan huruf B berwarna hijau muda. Level C ditandai warna kuning dengan huruf C. Level D menggunakan huruf D dengan warna merah.
Informasi label nutri level harus ditampilkan di berbagai media. Penyajiannya mencakup daftar menu, kemasan, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.
Kebijakan Kemenkes terbaru ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan. Regulasi tersebut menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan penyakit.
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab dalam pengaturan pangan siap saji. Sementara itu, produk pangan olahan atau pabrikan menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tahap awal penerapan, aturan nutri level Indonesia tidak ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Warteg, gerobak, serta restoran kecil tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
Melalui penerapan label nutri level, pemerintah berharap kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula berlebih dapat meningkat. Dengan begitu, risiko penyakit kronis yang berkaitan dengan pola makan dapat ditekan secara lebih efektif.