Beritagosip.com Dokter Kamelia mengungkapkan kekecewaan setelah Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dalam kasus narkotika. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dokter Kamelia, yang merupakan mantan pasangan Ammar Zoni, menilai proses hukum yang berjalan tidak sesuai harapan. Ia menyampaikan ketidakpuasan terhadap hasil persidangan yang dinilai merugikan.
Kekecewaan dokter Kamelia juga berkaitan dengan kinerja tim hukum yang mendampingi Ammar Zoni. Ia memilih tidak memberikan penjelasan rinci dan menyerahkan hal tersebut kepada penasihat hukum.
Dalam persidangan, namanya sempat disebut oleh pihak lawan. Namun, ia menilai hal itu sebagai bagian dari strategi yang umum digunakan dalam proses hukum.
Meski menghadapi vonis tersebut, pihak Ammar Zoni masih membuka kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Opsi tersebut dinilai masih tersedia setelah putusan dibacakan.
Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinyatakan terbukti terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkotika di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni tidak bertindak sendiri. Ia bersama lima terdakwa lain yang juga menerima vonis dengan durasi hukuman berbeda.
Asep dan Ade Candra masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ardian Prasetyo menerima vonis 5 tahun penjara, sementara Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi masing-masing divonis 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut terbukti secara sah melanggar hukum terkait peredaran narkotika golongan I. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak akhir Desember 2024.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan tersebut, namun tetap menjadi pukulan bagi pihak terkait.