Beritagosip.com – Respons Jokowi soal ijazah digugat alumni UGM disampaikan oleh kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. YB Irpan menjelaskan sikap kliennya atas gugatan yang diajukan oleh pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo.
Irpan menyatakan Jokowi sudah mengetahui gugatan tersebut dan telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum. Respons Jokowi soal ijazah disebut cenderung datar.
“Respons Pak Jokowi terkait perkara ini datar-datar,” ujar Irpan kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5).
Ia tetap menghormati gugatan yang diajukan penggugat. Menurutnya, isi gugatan tidak mengandung unsur yang menyerang kehormatan Jokowi.
“Dalam formulasi gugatan terlihat santun. Tidak ada dalil yang menyerang kehormatan diri Pak Jokowi seperti gugatan sebelumnya. Kami menanggapi dengan sikap humanis,” jelas Irpan.
Ia juga menambahkan bahwa pihak penggugat mengakui Jokowi sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM.
Sigit Pratomo mengajukan gugatan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Universitas Gadjah Mada menjadi turut tergugat 1. Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadi turut tergugat 2.
Dalam gugatan, Jokowi dinilai melawan hukum karena tidak hadir dalam sidang sebelumnya dan tidak menunjukkan ijazah asli. Hal ini dianggap menjadi dasar gugatan.
Irpan menolak anggapan tersebut. Ia menegaskan tidak ada perintah pengadilan yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazahnya.
“Tidak ada amar putusan yang menghukum atau memerintahkan Pak Jokowi memperlihatkan ijazah Fakultas Kehutanan UGM ke publik,” kata Irpan.
Ia menyebut gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, tidak diperlukan pembuktian lebih lanjut.
Sidang perdana telah digelar dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, bersama hakim anggota Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Para prinsipal tidak hadir dalam sidang awal. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Turut tergugat 2 tidak hadir tanpa keterangan.
Majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak yang tidak hadir.
“Karena ini panggilan pertama, kami akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir, yaitu turut tergugat 2 dari Polda Metro Jaya,” ujar Bayu Soho Rahardjo.
Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa (19/5). Majelis berharap semua pihak hadir pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan pihaknya belum memastikan keaslian ijazah Jokowi. Mereka hanya mengakui status Jokowi sebagai alumni UGM.
“Gugatan kami tidak mengakui ijazah Pak Jokowi asli. Kami ingin beliau hadir dan menunjukkan ijazah di persidangan,” kata Ajeng.
Ia menambahkan bahwa pihaknya melibatkan UGM dan Polda Metro Jaya untuk membantu menghadirkan bukti tersebut di PN Solo.
“Penggugat hanya mengakui tergugat sebagai alumni dan lulusan,” tutupnya.