Beritagosip.com – Mabes TNI gusur rumah dinas yang dihuni anak purnawirawan di Komplek Slipi, Jakarta Barat. Sebanyak 12 rumah dikosongkan dalam penertiban tersebut.
Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penghuni tidak lagi memiliki hak menempati rumah dinas. Mereka merupakan anak dari purnawirawan yang telah meninggal dunia.
Menurutnya, aturan menyatakan anak purnawirawan tidak berhak tinggal di rumah dinas TNI. Karena itu, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga sesuai ketentuan mereka tidak berhak menempati rumah dinas. 12 penghuni juga telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Barat, tetapi gugatan ditolak hingga banding,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5).
Penertiban dilakukan berdasarkan sertifikat hak pakai nomor 362 tahun 1993 atas nama Kementerian Pertahanan. Selain itu, tindakan ini merujuk pada Permenhan nomor 13 tahun 2018 dan Perpang nomor 48 tahun 2015.
Aulia menegaskan bahwa administrasi pengamanan Barang Milik Negara harus dijaga dengan tertib. Penghuni yang tidak berhak wajib mengosongkan rumah dinas.
“Sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan. Penghuni juga mendapat kesempatan untuk mengosongkan secara mandiri sebelum tindakan dilakukan,” ujarnya.
Ia menyebut pihak TNI sudah menempuh langkah persuasif sebelum pengosongan. Mediasi telah dilakukan pada 16 April dan menghasilkan kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, penghuni bersedia mengosongkan rumah tanpa syarat pada 30 April. Namun, pengosongan tetap dilaksanakan oleh Denma Mabes TNI.
Langkah ini diambil agar rumah dinas dapat ditempati prajurit aktif. Saat ini, banyak prajurit masih kesulitan mendapatkan tempat tinggal.
Aulia menyatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menegakkan aturan. Selain itu, langkah ini bertujuan menjaga pengelolaan BMN tetap optimal.
Distribusi rumah dinas diharapkan menjadi lebih tepat sasaran. Dengan begitu, kesiapan dan kesejahteraan prajurit aktif dapat meningkat.