Beritagosip.com – Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS) memutuskan tarif global 10 persen Donald Trump ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pengadilan menilai kebijakan tarif impor Donald Trump bertentangan dengan ketentuan undang-undang perdagangan AS era 1970-an.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh United States Court of International Trade pada Kamis (7/5) waktu setempat dalam gugatan yang diajukan sejumlah pelaku usaha kecil.
Gugatan itu menantang kebijakan tarif global AS yang mulai berlaku sejak 24 Februari lalu.
Majelis hakim memutus perkara dengan hasil 2 banding 1. Dua hakim menyatakan kebijakan tarif Trump tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan pemerintah. Sementara satu hakim menilai keputusan memenangkan penggugat diambil terlalu cepat.
Dalam gugatan tersebut, para pelaku usaha kecil menuding pemerintahan Donald Trump mencoba mencari celah hukum baru untuk mempertahankan kebijakan tarif impor setelah Supreme Court of the United States membatalkan tarif lain pada 2025.
Saat itu, Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang diterapkan menggunakan International Emergency Economic Powers Act melampaui kewenangan presiden.
Sebagai respons, Trump kemudian menggunakan Pasal 122 Trade Act 1974 untuk memberlakukan kebijakan tarif baru pada Februari lalu.
Aturan tersebut memungkinkan pemerintah AS menerapkan tarif sementara hingga 150 hari untuk mengatasi defisit neraca pembayaran serius atau mencegah pelemahan dolar AS.
Namun, pengadilan AS menilai kondisi ekonomi yang dijadikan alasan pemerintah tidak memenuhi syarat penerapan aturan tersebut.
Pemerintahan Trump sebelumnya beralasan bahwa AS menghadapi defisit perdagangan barang mencapai US$1,2 triliun per tahun dan defisit transaksi berjalan sekitar 4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Meski demikian, sejumlah ekonom dan pakar hukum perdagangan menilai AS tidak berada dalam kondisi krisis neraca pembayaran. Karena itu, kebijakan tarif global AS dinilai rentan digugat secara hukum.
Pengadilan juga menyebut alasan pemerintah tidak cukup kuat untuk memberlakukan tarif impor global terhadap berbagai produk secara luas.
Putusan yang membatalkan tarif global 10 persen Trump ilegal tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha.
Mereka menilai tarif impor justru meningkatkan biaya produksi dan mengganggu rantai pasok global.
CEO perusahaan mainan Basic Fun!, Jay Foreman, menyebut keputusan pengadilan menjadi kemenangan penting bagi perusahaan AS yang bergantung pada manufaktur global.
“Tarif yang tidak sah membuat bisnis seperti kami lebih sulit bersaing dan berkembang,” ujar Foreman dalam pernyataannya.
Ia juga menilai keputusan tersebut memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha di tengah ketidakpastian rantai pasok global.
“Kami terdorong dengan pengakuan pengadilan bahwa tarif ini melampaui kewenangan presiden. Putusan ini memberikan kejelasan dan stabilitas yang dibutuhkan perusahaan dalam menghadapi rantai pasok global,” katanya.