Beritagosip.com PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait penjualan LNG US$13 per MMbtu bagi sektor industri. Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga ketersediaan pasokan gas bumi sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
Direktur Utama PGN, Arief K. Risdianto, mengatakan perusahaan akan mendukung seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah setelah melalui proses pembahasan yang panjang.
“PGN menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, atas penetapan kebijakan tata kelola harga gas bumi nasional yang telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan,” ujar Arief, Senin (29/6).
Sebagai Subholding Gas Pertamina sekaligus badan usaha yang bergerak di bidang penyaluran dan niaga gas bumi, PGN menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, dan berkelanjutan guna mendukung daya saing industri, memperkuat ketahanan energi nasional, serta memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat,” kata Arief.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan penurunan harga LNG US$13 per MMbtu bagi industri. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (29/6), setelah sebelumnya harga LNG non-HGBT berada di kisaran US$20 hingga US$23 per MMbtu.
Menurut Bahlil, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri, termasuk sektor keramik dan organisasi pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir, kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri dari sektor keramik dan beberapa industri lain termasuk dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Atas dasar koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan Pemerintah, kita telah merumuskan beberapa langkah-langkah solutif untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh teman-teman industri,” ujar Bahlil.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan gas bumi industri dilakukan melalui tiga skema utama, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT. Setiap skema memiliki struktur biaya serta karakteristik pasokan yang berbeda sehingga penanganannya dilakukan secara proporsional.
Harga gas bumi HGBT tetap mengacu pada kebijakan pemerintah, yaitu US$6,5 per MMbtu untuk kebutuhan bahan baku dan US$7 per MMbtu bagi penggunaan sebagai bahan bakar.
Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat dipastikan tetap berada pada rata-rata US$9,6 per MMbtu tanpa mengalami kenaikan di tingkat pelanggan.
Untuk pasokan LNG non-HGBT, pemerintah menilai kenaikan harga sebelumnya dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah dunia yang menjadi salah satu komponen pembentuk harga LNG.
Karena itu, harga LNG US$13 per MMbtu ditetapkan untuk konsumen industri non-HGBT di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Sebelumnya, harga LNG di kawasan tersebut berada di kisaran US$20,57 per MMbtu.
“Atas dasar arahan Presiden, bahwa Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan, maka kami diperintahkan masukan dari industri itu kurang lebih sekitar US$15 sampai US$16 per MMbtu, tapi setelah kita menghitung dan kami sudah perkenalkan ke Bapak Presiden, harga LNG diturunkan menjadi US$13 per MMbtu,” tutup Bahlil.