Beritagosip.com – Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan. Salah satu temuan penting berupa uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) dan Singapura.
“Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar. Ini masih dalam proses penghitungan setelah proses penggeledahan dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi pada Rabu (8/7).
Uang tersebut ditemukan dalam brankas berukuran besar yang tersembunyi di balik lemari dan terletak di lantai 2 kafe. Selain pecahan mata uang asing, polisi juga menyita sejumlah dokumen penting.
Budi menyebutkan temuan dokumen dalam penggeledahan, namun belum membeberkan detail spesifik mengenai dokumen tersebut. “Ada suatu brankas, dan ini sudah dibuka. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis,” ucap Budi.
Proses penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti masih berlangsung. Budi memperingatkan kepada semua pihak agar tidak mencoba menghalangi penggeledahan dan penanganan kasus tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi dalam peringatannya.
Budi mengingatkan siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk proses penyidikan.
“Penggeledahan adalah guna untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan,” jelas Budi.
Pelibatan personel Brimob dalam penggeledahan ini merupakan bagian dari Standard Operating Procedure (SOP). Budi menjelaskan penggunaan kekuatan personel sebagai antisipasi dan sesuai dengan SOP yang dilakukan Kepolisian.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan terkait penanganan tiga perkara. Penanganan dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
“Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ucap Totok.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara. Laporan terkait perkara PT Asabri (Persero) dan/atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025.
Laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode 2020-2025.
Tim gabungan melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi guna mengumpulkan barang bukti terkait ketiga perkara tersebut, termasuk penggeledahan Kafe de’Clan Cipete yang menemukan brankas berisi uang dolar AS dan Singapura.