Beritagosip.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis pernyataan resmi merespons serangkaian kegiatan penggeledahan yang dijalankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan berbagai kasus korupsi yang mencakup tindak pidana pencucian uang (TPPU), kasus suap di bidang batu bara, hingga skandal Asabri.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menekankan bahwa wewenang penuh atas kegiatan penggeledahan dan penyitaan berada di tangan kepolisian. Institusi kejaksaan, lanjutnya, sepenuhnya menghormati setiap tahapan proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kejagung menyatakan siap menantikan hasil investigasi lengkap yang dilakukan oleh tim penyidik kepolisian. Dalam menunggu hasil tersebut, lembaga kejaksaan akan memperhatikan semua aspek, mulai dari objek yang digeledah, barang bukti yang dikumpulkan, hingga identitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum ini.
Dalam pesan yang sama, Anang mengingatkan masyarakat luas agar tidak tergesa-gesa menyusun kesimpulan berdasarkan informasi yang masih berkembang. Kepala Penerangan Hukum Kejagung memperingatkan bahwa mengaitkan seseorang atau suatu lembaga dengan dugaan tindak pidana hanya melalui berita yang tersebar di platform media massa atau media sosial sangat tidak tepat. Tindakan tersebut dapat merugikan reputasi dan hak-hak dasar individu yang bersangkutan.
Anang juga menekankan pentingnya semua elemen penegakan hukum tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dalam setiap prosesnya. Kejagung mengungkapkan penghormatan penuh terhadap independensi dan kewenangan yang dimiliki setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tanggung jawab mereka masing-masing.
Lembaga kejaksaan yakin bahwa setiap tindakan penegakan hukum akan didasarkan pada alat bukti yang sah dan mengikuti mekanisme hukum yang telah ditetapkan. Menyambung hal tersebut, Anang menyarankan masyarakat agar selalu mencari dan memverifikasi informasi resmi langsung dari aparat penegak hukum yang secara aktif menangani perkara yang dimaksud.