Beritagosip.com — Ahmad Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan seluruh proses pengangkatannya telah sesuai aturan. Tidak ada pelanggaran prosedur dalam kembalinya politikus Partai NasDem tersebut ke jajaran pimpinan.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyatakan bahwa masa sanksi Ahmad Sahroni telah tuntas. Dengan berakhirnya hukuman tersebut, Ahmad Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR secara sah dan dapat menjalankan tugasnya seperti sebelumnya.
Nazaruddin memaparkan kronologi penonaktifan untuk menjelaskan status sanksi secara terbuka. Pada 31 Agustus 2025, Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem. Selanjutnya, pada 5 November 2025, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan.
Perhitungan masa sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak tanggal penonaktifan oleh partai. Masa hukuman tersebut resmi berakhir pada 5 Maret 2026. MKD menegaskan seluruh tahapan sudah mengikuti keputusan yang berlaku.
Fraksi Partai NasDem mengusulkan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan pada 19 Februari 2026. Mekanisme tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Meski usulan telah diajukan, Ahmad Sahroni baru efektif bertugas setelah masa reses DPR 2026 berakhir. DPR RI memasuki masa reses mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Pengusulan dari Fraksi Partai NasDem berlaku efektif pada 10 Maret 2026. Setelah masa reses selesai, Ahmad Sahroni kembali pimpin Komisi III DPR dan memimpin rapat-rapat yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Dengan kepastian tersebut, posisi pimpinan di Komisi III kembali lengkap dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.