Beritagosip.com Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa Polda Riau masih mengejar tiga buron perburuan gajah Sumatera yang masuk daftar pencarian orang. Kasus perburuan gajah Sumatera ini terjadi di Kabupaten Pelalawan dan menyeret jaringan lintas provinsi.
Tiga buron perburuan gajah tersebut diduga memegang peran penting dalam jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir. Aksi mereka menewaskan seekor gajah pada awal Februari 2026.
Dalam pengungkapan perburuan gajah Sumatera ini, aparat telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Penindakan tersebut memperlihatkan keseriusan negara dalam menghadapi jaringan perburuan satwa liar yang merusak ekosistem.
Isir menyampaikan bahwa dengan 15 tersangka yang telah diamankan serta tiga buron perburuan gajah yang masih diburu, komitmen penegakan hukum tetap berjalan. Ia menegaskan negara hadir untuk menindak praktik gading gajah ilegal yang mengancam keanekaragaman hayati.
Konferensi pers berlangsung di Mapolda Riau dan dihadiri langsung oleh Isir. Ia memastikan pengembangan perkara tidak berhenti pada penangkapan awal.
Penyidik menggabungkan olah tempat kejadian perkara, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku. Pendekatan ini memperkuat konstruksi hukum dalam kasus perburuan gajah Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkap salah satu buron berinisial AN diduga sebagai eksekutor. Ia menembak gajah pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut penyidik, AN melepaskan dua tembakan ke bagian kepala satwa tersebut. Bersama pelaku lain, ia memotong kepala gajah untuk mengambil gading gajah ilegal seberat sekitar 7,6 kilogram.
Gading gajah ilegal itu pertama kali dijual dengan harga Rp 30 juta. Barang tersebut kemudian berpindah tangan hingga mencapai Sumatera Barat.
Distribusi berlanjut melalui kargo udara menuju Jakarta. Selanjutnya, barang dikirim ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta api.
Saat tiba di Jawa Tengah, nilai transaksi melonjak hingga lebih dari Rp 125 juta. Sebagian gading gajah ilegal bahkan diolah menjadi 63 pipa rokok sebelum kembali dipasarkan.
Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Kecepatan ini menunjukkan kerapian jaringan perburuan satwa liar yang bekerja lintas daerah.
Ade memastikan pengejaran terhadap tiga buron perburuan gajah terus dilakukan. Penyidik juga memperluas pengembangan perkara untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyatakan kasus ini bukan peristiwa tunggal. Penyidikan menemukan pola perburuan gajah Sumatera yang terstruktur sejak 2024 hingga 2026.
Terdapat sembilan lokasi kejadian di wilayah Ukui dan sekitarnya. Fakta ini memperkuat indikasi aktivitas jaringan perburuan satwa liar yang berulang.
Polda Riau memperketat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan. Langkah ini diarahkan untuk memutus mata rantai perburuan gajah Sumatera secara sistematis.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita dua senjata api rakitan dan 798 butir amunisi berbagai kaliber. Petugas juga menemukan 63 pipa rokok berbahan gading gajah ilegal.
Selain itu, polisi mengamankan 140 kilogram sisik trenggiling dan 12 taring harimau. Berbagai perlengkapan perburuan serta dokumen pengiriman turut menjadi barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.