Beritagosip.com – Seorang anak perempuan berusia 4 tahun dengan inisial QSH yang menjadi korban kekerasan fisik berkelanjutan dari ibu tirinya telah dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sebelum meninggalnya, korban telah menjalani prosedur operasi bedah pada bagian kepala dan dirawat dalam unit perawatan intensif khusus anak di RSUD Koja, Jakarta Utara. Meskipun mendapat penanganan medis terbaik yang tersedia, kondisi kesehatan anak tersebut terus memburuk hingga akhirnya meninggal.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengkonfirmasi berita duka cita tersebut. Dia menyatakan korban telah meninggal pada malam harinya, namun belum memberikan penjelasan terperinci mengenai penyebab medis dari kematian anak tersebut. Polisi masih terus mengumpulkan informasi untuk melengkapi penyelidikan mereka.
Pihak kepolisian telah menetapkan ibu tiri korban bernama DM berusia 19 tahun sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perbuatan penganiayaan terhadap anak itu diduga telah dilakukan secara berulang kali sejak bulan Mei lalu.
Tersangka DM dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat, yaitu Pasal 76C yang dikombinasikan dengan Pasal 80 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal-pasal tersebut menjerat kejahatan yang melibatkan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah usia.
Kasus penganiayaan ini terbongkar ketika tersangka membawa anak ke rumah sakit untuk menerima perawatan medis darurat. Pada saat itu, tersangka memberikan keterangan bahwa luka yang diderita anak terjadi karena anak terpeleset di kamar mandi rumahnya. Namun, tim tenaga medis yang memeriksa korban menemukan sejumlah luka yang tidak konsisten dengan keterangan yang diberikan tersangka.
Hasil pemeriksaan awal atau visum yang dilakukan dokter menunjukkan adanya bekas luka memar pada bagian punggung, dada, wajah, serta perut anak. Selain itu, ditemukan pula luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban. Pola cedera ini sangat tidak sesuai dengan cerita tentang kecelakaan terpeleset di kamar mandi.
Penemuan ketidaksesuaian antara luka fisik dan keterangan tersangka mendorong tenaga medis untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk membuka penyelidikan formal.
Dalam pernyataan resminya, Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan temuan penyelidikan yang lebih detail. Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka DM diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak dengan berbagai metode yang sangat kejam. Metode penganiayaan tersebut termasuk memukul anak menggunakan gayung, mencubit tubuh anak, serta melukai bagian tubuh anak menggunakan sikat gigi.
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa motif di balik tindakan kekerasan tersangka kemungkinan berasal dari rasa sakit hati atau dendam. Tersangka diindikasikan telah melampiaskan frustrasinya akibat perkataan tidak menyenangkan dari suaminya atau anggota keluarga suaminya kepada anak tiri yang tidak berdosa tersebut.
Korban diketahui tinggal serumah dengan tersangka dan seorang adik sambung berusia satu tahun di wilayah Bekasi. Sementara itu, ayah kandung dari korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan penyelidikan awal tidak memiliki pengetahuan sama sekali mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami anaknya.
Polisi masih terus mendalami berbagai aspek dari perkara ini termasuk eksplorasi motif psikologis lebih dalam dan pengumpulan seluruh keterangan yang relevan untuk melengkapi berkas perkara.