Beritagosip.com Fakta manipulasi harga saham BEBS terungkap setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Penggeledahan berkaitan dengan kasus saham gorengan BEBS dan manipulasi IPO saham BEBS.
Penggeledahan dilakukan di kantor Mirae Asset yang berada di Gedung Treasury Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3). Dalam proses tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam beberapa boks sebagai bagian dari penyelidikan kasus saham BEBS.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyampaikan bahwa manipulasi harga saham BEBS terjadi dalam periode 2020 hingga 2022.
Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus saham BEBS. Kedua tersangka tersebut berinisial AS dan M.
Menurut Daniel, AS merupakan Beneficial Owner dari PT BEBS. Sementara itu, MWK diketahui sebagai mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset.
Keduanya diduga melakukan insider trading saham BEBS, manipulasi IPO saham BEBS, serta transaksi semu saham. Praktik tersebut menjadi bagian dari rangkaian manipulasi harga saham BEBS yang sedang diselidiki.
Dalam proses penyidikan kasus saham BEBS, OJK juga telah memeriksa 25 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk Mirae Asset, PT BEBS, perbankan, serta pihak nominee yang terkait dengan saham gorengan BEBS.
Penyidik menemukan bahwa para pelaku menjalankan perdagangan saham dengan menyampaikan fakta material yang tidak benar. Informasi tersebut mendorong investor membeli saham yang terkait dengan manipulasi harga saham BEBS.
Daniel menjelaskan bahwa terdapat pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana atau manipulasi IPO saham BEBS. Pihak afiliasi yang menerima fixed allotment tidak dilaporkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, laporan penggunaan dana hasil IPO tidak disampaikan sesuai kondisi sebenarnya. Praktik tersebut menjadi bagian dari skema manipulasi IPO saham BEBS.
Penyidik juga menemukan transaksi semu dalam perdagangan saham. Transaksi tersebut berkaitan dengan praktik insider trading saham BEBS yang melibatkan jaringan afiliasi dan nominee.
Dalam praktik insider trading saham BEBS, informasi keuntungan transaksi saham diperoleh dari pihak internal perusahaan. Informasi tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi jual beli saham.
Penyidikan menemukan transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan. Selain itu, terdapat 58 entitas perorangan yang bertindak sebagai nominee dalam kasus saham BEBS.
Seluruh transaksi tersebut dijalankan oleh enam operator yang bekerja di bawah kendali tersangka. Rangkaian aktivitas tersebut membentuk skema saham gorengan BEBS di pasar modal.
Akibat manipulasi harga saham BEBS, nilai saham perusahaan tersebut meningkat sangat tajam. Harga saham tercatat melonjak hingga sekitar 7.150 persen.
Daniel menjelaskan bahwa lonjakan tersebut terjadi di pasar reguler. Kenaikan tersebut berkaitan dengan rangkaian transaksi dalam kasus saham BEBS.
Nilai valuasi saham yang terlibat mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Angka tersebut berasal dari total sekitar dua miliar lembar saham BEBS yang diperdagangkan di pasar bursa.
OJK saat ini telah membekukan saham yang terindikasi sebagai bagian dari saham gorengan BEBS. Pembekuan dilakukan terhadap sekitar dua miliar lembar saham dengan harga sekitar Rp7.000 per lembar.
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia kemudian memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh OJK dan Bareskrim Polri.
Manajemen perusahaan menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan juga menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan kasus saham BEBS.
Dalam pernyataan tertulis, manajemen menyebut bahwa pihaknya menerima kunjungan dari Bareskrim dan OJK untuk keperluan klarifikasi serta pengumpulan informasi.
Mirae Asset menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah berjalan sejak lama.
Perusahaan juga menyatakan dukungan penuh terhadap permintaan data dan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam pengungkapan manipulasi harga saham BEBS.