Beritagosip.com – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/3). Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangannya didampingi beberapa orang yang merupakan kuasa hukumnya.
Tidak ada pernyataan yang disampaikan kepada awak media. Japto langsung melengkapi administrasi pemeriksaan sebelum menuju lantai dua Gedung Dwiwarna KPK untuk menjalani proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik memang telah menjadwalkan pemeriksaan saksi berinisial JP pada hari itu.
Ia menjelaskan bahwa Japto Soerjosoemarno diperiksa KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada Februari. Seluruh perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan bergerak dalam produksi batu bara.
Menurut KPK, perusahaan-perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Gratifikasi tersebut diduga berasal dari perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara di daerah tersebut.
Rita Widyasari kembali menghadapi proses hukum karena dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara. Nilai gratifikasi yang diduga diterima diperkirakan berkisar antara US$3,3 hingga US$5 untuk setiap metrik ton batu bara.
Selain itu, penyidik juga menduga adanya upaya penyamaran terhadap aliran dana tersebut. Karena itu, KPK menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara tersebut.
Saat ini Rita Widyasari menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Ia divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Juli 2018 karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari pemohon izin serta rekanan proyek.
Nama Rita juga muncul dalam perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus tersebut, statusnya masih sebagai saksi.
Sementara itu, Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur Said Amin, serta Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Ahmad Ali sebelumnya telah dimintai keterangan oleh KPK pada tahun lalu.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana hasil tindak pidana yang diduga mengalir kepada sejumlah elite organisasi tersebut.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, penyidik juga menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi uang puluhan miliar rupiah, puluhan mobil mewah, serta sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di rumah para saksi.