Beritagosip.com – Kepolisian Republik Indonesia menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Penangguhan ini diumumkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025, di Bareskrim Polri.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Mabes Polri, menyampaikan bahwa keputusan penangguhan didasarkan pada pendekatan kemanusiaan. Pihak kepolisian mempertimbangkan hak pendidikan tersangka.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ujar Truno.
Mahasiswi tersebut, berinisial SSS, sebelumnya ditahan sejak 7 Mei 2025 setelah ditangkap penyidik. Pada Minggu (11/5), kepolisian secara resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya.
Truno menjelaskan bahwa penyidik juga memperhitungkan penyesalan dari tersangka serta itikad baik yang telah ditunjukkan. Termasuk permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
“Penyidik menangani kasus ini secara profesional dan proporsional. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan tim kuasa hukum tersangka,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih memproses kasus dalam jalur hukum yang berlaku. Penangguhan tidak berarti proses hukum dihentikan, melainkan hanya bentuk kelonggaran sementara demi hak pendidikan tersangka.
Kasus ini bermula dari unggahan meme di media sosial. Meme tersebut menampilkan gambar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto tengah berciuman. Unggahan itu menuai polemik luas di publik dan dunia maya.
Akibatnya, SSS dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE. Ia disangka melanggar Pasal 45 Ayat 1 jo. Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari UU ITE sebelumnya.
Institut Teknologi Bandung (ITB) telah mengonfirmasi kabar penahanan mahasiswinya. Pihak kampus juga mengaku telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait perkembangan kasus ini.