Beritagosip.com – Seorang perwira menengah di lingkungan Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP RA, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil, serta melakukan pengancaman terhadap warga sipil.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, pada Jumat (27/6/2025). Ia menyebut bahwa sidang kode etik terhadap AKBP RA telah digelar pada Mei lalu dan menjatuhkan putusan pemecatan.
“Iya, sidang kode etiknya telah dilakukan pada bulan Mei kemarin dan diputuskan PTDH,” ujar AKBP Eko.
Upaya Banding Masih Berlangsung
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, AKBP RA tidak tinggal diam. Ia diketahui mengajukan banding terhadap keputusan PTDH tersebut. Namun hingga kini, hasil dari upaya banding tersebut masih dalam proses.
“Upaya banding sedang dilakukan,” tambah Eko.
Menariknya, sebelum dijatuhi pemecatan, RA sudah pernah disanksi berupa demosi dalam sidang kode etik Desember 2024, berkaitan dengan laporan yang sama mengenai penggelapan mobil dan tindakan pengancaman.
Kronologi Kasus Penggelapan Mobil
Kasus bermula dari laporan seorang warga Jakarta bernama Siti Nurhasanah, yang mengaku ditipu oleh AKBP RA terkait pembelian mobil jenis Toyota Rush. Skema pembelian dilakukan dengan sambung cicilan, namun RA disebut menunggak pembayaran sejak Januari hingga Mei 2024.
Saat ditagih pada Juni, Nurhasanah justru menerima ancaman verbal dari RA, bukan solusi.
“Bulan Juni saya menagih, minta dilunasi itu mobil atas nama saya. Saya sudah minta dia untuk take over, tapi katanya namanya sudah jelek dan tidak bisa ajukan kredit,” kata Siti Nurhasanah kepada media pada 9 Oktober 2024.
Jabatan dan Respons Setelah Dilaporkan
Saat kasus ini mencuat, RA menjabat sebagai Kabag Bekum Biro Logistik Polda Sulbar. Namun setelah laporan resmi dilayangkan, RA tidak masuk kantor selama dua bulan berturut-turut. Ia menyerahkan surat izin sakit selama 30 hari, dua kali berturut-turut.