Beritagosip.com – Hampir di setiap jalan raya maupun jalan permukiman, masyarakat bisa menemukan polisi tidur.
Fasilitas ini berfungsi sebagai pembatas kecepatan kendaraan agar tidak melaju terlalu cepat, terutama di kawasan padat penduduk atau lingkungan yang membutuhkan pengendalian lalu lintas.
Namun, masih banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai standar. Kondisi ini dapat membahayakan pengendara karena sering kali dibuat terlalu tinggi atau dipasang dalam jarak berdekatan sehingga berpotensi merusak kendaraan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021, polisi tidur atau alat pembatas kecepatan dibedakan menjadi tiga jenis, yakni speed bump, speed hump, dan speed table.
Masing-masing memiliki ukuran serta fungsi berbeda. Berikut penjelasannya:
1. Speed Bump
- Tinggi: 5–9 sentimeter
- Lebar total: 35–39 sentimeter
- Kelandaian maksimum: 50 persen
- Warna: kombinasi kuning/putih dengan hitam berukuran 25–50 sentimeter
Speed bump umumnya digunakan di area dengan kecepatan kendaraan yang harus sangat rendah, misalnya perumahan atau halaman parkir.
2. Speed Hump
- Tinggi: 8–15 sentimeter
- Lebar bagian atas: 30–90 sentimeter
- Kelandaian maksimum: 15 persen
- Warna: kombinasi kuning/putih berukuran 20 sentimeter dan hitam 30 sentimeter
Speed hump biasanya dipasang di jalan lingkungan atau jalan kolektor untuk mengurangi kecepatan tanpa menimbulkan guncangan keras.
3. Speed Table
- Tinggi: 8–9 sentimeter
- Lebar bagian atas: 660 sentimeter
- Kelandaian maksimum: 15 persen
- Material: terbuat dari badan jalan atau blok terkunci setara K-300
- Warna: kombinasi kuning/putih 20 sentimeter dan hitam 30 sentimeter
Speed table biasanya digunakan di jalan yang relatif lebih besar, misalnya dekat sekolah atau rumah sakit.
Sanksi Jika Membangun Polisi Tidur Ilegal
Larangan membangun polisi tidur sembarangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan.
Sementara itu, Pasal 274 ayat (1) menegaskan pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Artinya, pembangunan polisi tidur tanpa izin resmi tidak hanya berbahaya, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana maupun denda.
Siapa yang Berwenang Membangun Polisi Tidur?
Pembangunan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan oleh masyarakat.
“Tergantung wewenang jalannya,” ujar Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno saat dihubungi, Sabtu (16/8/2025).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan, pihak yang berwenang membangun pembatas kecepatan adalah:
- Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek
- Kepala Badan untuk jalan nasional di wilayah Jabodetabek
- Gubernur untuk jalan provinsi
- Bupati untuk jalan kabupaten dan desa
- Wali kota untuk jalan kota
Dengan demikian, masyarakat tidak bisa serta-merta membangun polisi tidur di jalan umum meski dengan alasan keamanan lingkungan.
Pentingnya Standarisasi
Dengan adanya aturan mengenai ukuran dan kewenangan pembangunan polisi tidur, pemerintah menekankan pentingnya standar keselamatan lalu lintas.
Polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan kecelakaan, merusak kendaraan, serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Masyarakat yang ingin menambah pembatas kecepatan di lingkungannya dianjurkan mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah agar pembangunan dilakukan sesuai aturan.