Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar kembali menjadi perhatian publik setelah seorang dosen berinisial FS diduga melakukan tindakan tersebut terhadap seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) saat bimbingan skripsi pada 25 September 2024.
Insiden ini viral di media sosial setelah korban menyuarakan kekecewaannya terhadap penanganan kasus oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unhas.
Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Satgas PPKS Unhas merasa tidak mendapatkan perlindungan yang seharusnya. Dalam postingan media sosial oleh akun @senjatanuklir, tindakan Satgas PPKS dikritik karena dianggap berpihak kepada pelaku.
“Tolong bantu up. Satgas PPKS seharusnya menjadi pelindung korban, bukan menjadi penghambat dan malah mengkhawatirkan ‘karir pelaku’,” tulis akun tersebut, Kamis (28/11/2024).
Sanksi yang diberikan kepada pelaku, yakni skorsing selama tiga semester, juga menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai hukuman ini tidak cukup tegas dan tidak memberikan efek jera.
Akun @unhasfess_ mempertanyakan komitmen Satgas PPKS dalam melindungi korban. “Apakah aksi PPKS hanya sekadar slogan atau benar-benar menjadi tindakan nyata untuk membela korban?” tulis akun tersebut.
Kondisi korban menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Akun @Chuuko_nomi menyoroti trauma yang harus dihadapi korban karena tetap berada di lingkungan kampus yang sama dengan pelaku.
“Mahasiswa ini harus datang ke kampus, tempat kerja pelaku, setiap hari sampai lulus, dengan perasaan takut dan trauma. Belum lagi ada kemungkinan pelaku melakukan hal serupa kepada orang lain,” tulisnya.
Akun @debusterik menyoroti kebijakan Satgas PPKS yang dinilai lebih fokus melindungi posisi pelaku daripada memprioritaskan pemulihan korban.
“Kenapa kesannya mengutamakan sekali pekerjaan si pelaku? Memangnya sesulit itu sekarang untuk menggantikan posisinya dengan orang yang lebih berkualitas?” tulisnya.
Kritikan ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Banyak pihak menyerukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan dan tindakan Satgas PPKS, tidak hanya di Unhas tetapi juga di institusi pendidikan lainnya.
Polemik ini diharapkan menjadi pemicu perubahan kebijakan yang lebih berpihak pada korban serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.