Real Count Internal Klaim Menangkan Paslon Nomor 3, KPU: Tunggu Rekap Resmi!

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, mendeklarasikan kemenangan Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran. Deklarasi ini didasarkan pada hasil real count C1 internal dengan perolehan suara sebesar 50,07%.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi Pilkada Jakarta.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU Jakarta pada Kamis (28/11/2024), Wahyu menyebutkan bahwa proses rekapitulasi suara masih berlangsung di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa hasil resmi hanya akan diumumkan oleh KPU setelah seluruh tahapan rekapitulasi selesai.

“Jadi kalaupun nanti ada pasangan calon satu, dua, dan tiga yang mempunyai versi mereka masing-masing, tentu saja versi yang valid itu adalah versi dari KPU. Harap bersabar ya, kita masih menunggu rekapitulasi yang sudah dimulai hari ini di masyarakat,” jelas Wahyu.

Wahyu memaparkan bahwa hasil suara Pilgub Jakarta akan diumumkan paling lambat pada 16 Desember 2024. Proses rekapitulasi saat ini dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan ke tingkat kota/kabupaten, dan terakhir ke tingkat provinsi.

“Kami belum pleno, tapi ada di tahapan itu memang paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember,” ujarnya.

Deklarasi kemenangan yang dilakukan oleh Pramono Anung dan Rano Karno mendapat sorotan publik. Sementara itu, pasangan calon lainnya juga diyakini memiliki data versi internal yang berbeda.

KPU berharap masyarakat dapat menahan diri dan menunggu hasil resmi. Pengumuman hasil dari masing-masing pasangan calon dinilai sah sebagai bagian dari strategi politik, namun tetap perlu dikonfirmasi oleh hasil rekapitulasi resmi dari KPU.

“Harapannya, semua pihak bisa bersabar dan menghormati proses rekapitulasi yang sedang berjalan. Kepastian hanya akan datang dari pleno KPU,” pungkas Wahyu.

Meski Pramono Anung-Rano Karno telah mendeklarasikan kemenangan berdasarkan hasil internal, hasil resmi Pilgub Jakarta 2024 tetap menjadi kewenangan KPU. Dengan rekapitulasi yang sedang berlangsung, publik diharapkan tetap tenang hingga hasil final diumumkan pada 16 Desember mendatang.

Kembali ke atas