Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tampaknya belum akan diberlakukan dalam waktu dekat. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan, dapat mengantisipasi dampak kenaikan pajak tersebut.
Sumber menyebutkan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan program bantuan sosial (bansos) tambahan untuk meredam potensi gejolak ekonomi di masyarakat. Skema bansos ini akan difokuskan pada rumah tangga berpenghasilan rendah yang paling terdampak oleh kenaikan harga barang dan jasa akibat penyesuaian tarif PPN.
Meski demikian, beberapa pihak mengkritik langkah ini, menyebut penundaan hanya sebagai strategi sementara tanpa menyelesaikan persoalan fundamental. Pengamat ekonomi juga memperingatkan bahwa kenaikan PPN tetap akan memicu inflasi, sehingga diperlukan kebijakan komplementer untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sementara itu, pelaku usaha berharap agar pemerintah memberikan kejelasan jadwal pelaksanaan kenaikan ini agar mereka dapat menyesuaikan strategi bisnis tanpa menambah beban operasional yang sudah tinggi akibat tekanan ekonomi global.
Penundaan ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan fiskal pemerintah, sekaligus mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.