Kasus Rudapaksa oleh Agus Buntung di Mataram: Korban Bertambah Jadi Tiga

Beritagosip – Jumlah korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Agus Buntung di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini bertambah menjadi tiga orang. Korban Agus Buntung sebelumnya menjadi tersangka atas kasus rudapaksa seorang mahasiswi, kini menghadapi laporan dari dua korban tambahan.

Korban Bertambah dan Kronologi Kasus

Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB mencatat tiga korban yang mengaku menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual oleh Agus. Korban pertama melaporkan kejadian tersebut setelah bertemu Agus di Teras Udayana pada 7 Oktober. Kasus ini sempat viral dan menarik perhatian DPR serta pengacara Hotman Paris. Para korban Agus Buntung kini meminta keadilan.

Selain korban pertama, korban kedua melaporkan bahwa Agus sempat menggadaikan sepeda motornya senilai Rp 5 juta. Namun, peristiwa ini dilakukan atas dasar suka sama suka. Korban ketiga mengungkapkan pengalaman serupa, di mana pelaku menggunakan intimidasi untuk membuatnya tidak berdaya.

Baca juga: Kasus Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di NTB, Hotman Paris Turun Tangan

Intimidasi terhadap Korban Pertama

Menurut penyelidikan, Agus memanfaatkan percakapan awal di Teras Udayana untuk mendapatkan kepercayaan korban. Saat itu, korban tanpa sadar menangis dan mengungkapkan aib masa lalunya. Agus kemudian mengajak korban pindah ke area berugak, tempat ia mulai memberikan tekanan psikologis. Korban Agus Buntung merasa sangat tertekan dengan intimidasi tersebut.

“Pelaku menyampaikan bahwa korban berdosa dan perlu disucikan. Ia mengancam akan membuka aib korban kepada orang tuanya jika tidak mengikuti keinginannya,” jelas Kombes Pol Syarif Hidayat, Dir Reskrimum Polda NTB, Senin (2/12/2024).

Agus membawa korban ke sebuah homestay menggunakan sepeda motor milik korban. Setibanya di lokasi, korban merasa pelaku memiliki kerja sama dengan pemilik homestay, yang semakin membuatnya tertekan. Pelaku terus mengancam akan membongkar aib korban hingga akhirnya korban mengikuti kemauannya.

Penetapan Tersangka

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, yakni pengakuan korban dan pemeriksaan saksi. Penyelidikan ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus korban Agus Buntung tersebut.

Kasus korban Agus Buntung ini menjadi pengingat akan pentingnya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Pihak berwenang terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. hokiwings

Kembali ke atas