Kasus Pemuda Disabilitas Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan di NTB, Hotman Paris Turun Tangan

Agus Buntung

Beritagosip – Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pemuda disabilitas, Iwas alias Agus Buntung (21), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Penetapan ini menuai perhatian publik karena kondisi fisik tersangka yang tidak memiliki kedua lengan.

Polda NTB: Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur dan berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan.

“Kami telah meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Proses ini dilakukan mengacu pada pedoman Kapolda NTB terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya, Jumat (29/11/2024).

Polda NTB mengungkapkan bahwa korban dugaan pemerkosaan berjumlah dua orang, salah satunya merupakan mahasiswi di Kota Mataram. Tersangka, Agus Buntung, diduga melakukan aksinya di sebuah penginapan di wilayah Mataram, meski sebelumnya tidak saling mengenal korban.

Agus Membantah Tuduhan

Agus, yang dikenal memiliki keterbatasan fisik, membantah semua tuduhan tersebut. Iwas alias Agus Buntung mengungkapkan bahwa kondisi fisiknya membuatnya sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan.

“Secara logika, bagaimana saya bisa melakukan pemerkosaan? Untuk makan dan mandi saja, saya harus dibantu oleh orang tua,” tegas Agus.

Hotman Paris Prihatin, Telusuri Kasus

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus ini dan menyatakan keprihatinannya terhadap Agus Buntung. Melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, ia mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus tidak masuk akal.

“Kasihan, makan, mandi, buang besar saja dibantu. Bagaimana dia mau perkosa mahasiswi? Ini tidak masuk akal,” ujar Hotman, Minggu (1/12/2024). Ia juga menyatakan komitmennya untuk menelusuri lebih lanjut kasus ini.

Korban dan Kronologi Kejadian

Menurut pihak kepolisian, kasus ini melibatkan dua korban, dengan salah satunya adalah mahasiswi. Dugaan aksi pemerkosaan terjadi di sebuah penginapan setelah tersangka bertemu korban. Meski demikian, detail kejadian masih terus diinvestigasi terkait dugaan tindakan Agus Buntung.

Agus dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, bantahan kuat dari tersangka dan perhatian publik yang besar membuat kasus ini menjadi kontroversial.

Kesimpulan

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang penanganan hukum terhadap penyandang disabilitas dan keadilan dalam proses penyidikan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk Hotman Paris, diharapkan dapat memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus Agus Buntung. giok4d

Kembali ke atas