KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat Bengkulu dalam Pemenangan Pilkada

Beritagosip – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan delapan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diminta oleh Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah untuk menjadi tim pemenangan dalam Pilkada 2024. Pemeriksaan terhadap para pejabat Bengkulu tersebut berlangsung di Polresta Bengkulu pada Senin (1/12/2024).

Pejabat yang Diduga Terlibat

Delapan pejabat yang diperiksa adalah Alfian Marteddy (Kepala Biro Umum Pemprov Bengkulu), Yudi Karsa (Plt. Kepala Bapenda Bengkulu), Doni Swabuana (Kadis ESDM Bengkulu), M. Rizon (Kadis TPHP Bengkulu), Haryadi (Kepala BPKAD Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Ferry Ernez Parera (Kepala Biro Pemkesra), dan Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu).

KPK juga menduga bahwa mereka diminta mengumpulkan dana untuk kampanye Rohidin. “Saksi didalami terkait pertemuan-pertemuan dan permintaan dari gubernur RM untuk menjadi tim pemenangan serta mengumpulkan dana kampanye,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (2/12/2024). Tindakan ini melibatkan sejumlah pejabat Bengkulu dalam proses tersebut.

Tersangka dan Uang yang Disita

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka: Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca. Ketiganya diduga memeras kepala dinas dan pejabat Pemprov Bengkulu untuk membiayai kampanye Rohidin di Pilkada 2024.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024), KPK menyita uang tunai senilai Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Sudah banyak penyelidikan diawali dengan Pejabat Bengkulu terkait. Rohidin diketahui mencalonkan diri kembali sebagai gubernur, berpasangan dengan Meriani sebagai calon wakil gubernur.

Pasal yang Dikenakan dan Penahanan

Rohidin dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Ketiga individu tersebut saat ini menjalani penahanan di rumah tahanan selama periode awal yang berlangsung selama 20 hari. Masa penahanan ini dimulai sejak hari ini dan akan berlanjut hingga tanggal 13 Desember 2024. Jangka waktu penahanan untuk Pejabat Bengkulu mengikuti proses hukum yang ada.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang kerap terjadi menjelang Pilkada. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain untuk menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh, khususnya di kalangan pejabat Bengkulu. Giok4D

Kembali ke atas