Menteri Nusron Batalkan SHGB Pagar Laut Tangerang, Nelayan Rugi Rp24 Miliar
Beritagosip.com Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten. Sertifikat yang sudah terbit sebelumnya akan dibatalkan secara menyeluruh.
“Ending-nya, semua sertifikat di luar garis pantai akan dibatalkan,” tegas Nusron di Jakarta, Rabu (5/2), seperti dikutip dari Antara.
Proses pembatalan ini tidak mudah karena berpotensi menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Nusron menegaskan pembatalan akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pembatalan sertifikat tidak gampang, tapi tetap kita lakukan. Setiap proses pembatalan berpotensi di-challenge,” ujarnya.
Menurut Nusron, esensi dari proses ini bukan sekadar kecepatan, melainkan memastikan setiap langkah berdasarkan aturan. “Kalau cepat-cepat tapi tidak prudent, kita malah kalah di pengadilan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah membatalkan 50 unit sertifikat kepemilikan di laut Tangerang.
Dampak pada Nelayan
Keberadaan pagar laut Tangerang telah menyebabkan kerugian besar bagi nelayan setempat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebutkan sedikitnya 3.888 nelayan mengalami kerugian senilai Rp24 miliar sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
“Dari tambahan bahan bakar 4-6 liter solar per hari, hasil tangkapan berkurang, hingga kerusakan kapal, kerugian minimal mencapai Rp24 miliar,” jelas Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Ombudsman RI menerima laporan masyarakat Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024. Pada 5 Desember 2024, tim Ombudsman melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Mereka juga memeriksa dokumen, mendengar keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University, serta memanggil pihak terkait.
Langkah ke Depan
Nusron menegaskan, pembatalan sertifikat akan terus dilakukan meski menghadapi tantangan hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan melindungi hak-hak nelayan yang terdampak.
Dengan pembatalan SHGB dan SHM, diharapkan pagar laut Tangerang tidak lagi menghalangi aktivitas nelayan dan kerugian ekonomi dapat diminimalisir.